Diskominfo Depok Lakukan Penguatan Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Diskominfo Depok Lakukan Penguatan Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok terus melakukan penguatan terhadap penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor).
Termasuk dengan mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Perangkat Daerah (PD).
Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, aplikasi ini sudah harus diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan publik.
• Toko Kue Global Cake & Bakery di Depok Jadi Viral karena Tolak Pesanan dengan Tulisan Happy Birthday
“Khusus di Depok kita melakukan sosialisasi serta penguatan kepada PPID yang akan merespon berbagai pengaduan dari masyarakat,” ujar Sidik saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12/2019).
Dikatakannya, aplikasi SP4N-Lapor ini merupakan program yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Dengan tujuan mengelola pengaduan dari masyarakat, memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, tutur Sidik, Pemkot Depok juga sudah memiliki aplikasi Sistem Terintegrasi untuk Aspirasi dan Pengaduan (Sigap) yang cara kerjanya sama seperti aplikasi SP4N-Lapor.
“Jadi, kalau bicara pengalaman merespon kita sudah terbiasa,” kata Sidik.
• Polisi Akui Sempat Amankan 14 Mahasiswa karena Demo di Istana, Ini Alasannya
Sidik berharap, semua PPID di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat segera mengoperasikan aplikasi SP4N-Lapor setiap harinya.
Tentunya dengan merespon laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sehingga setiap laporan yang masuk bisa segera direspon dengan cepat.
“Jika tidak ada respon, maka PD terkait akan diberikan teguran langsung oleh Kemenpan RB dan selanjutnya akan mendapatkan surat peringatan dari Ombudsman,” papar Sidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kadisdik-depok.jpg)