Kamis, 14 Mei 2026

Dirut Garuda Dicopot

Pramugari Garuda Curhat Bekerja 18 Jam Tanpa Istirahat: Kami Manusia, Bukan Robot!

Keluh kesah soal jam kerja awak pesawat Garuda Indonesia muncul dari bibir seorang pramugari cantik bernama Hersanti.

Tayang:
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pramugari Garuda Indonesia mengenakan seragam baru berbahan kain tenun ikat Bali bermotif Puspa Nusantara karya desainer Didiet Maulan, Kamis (17/10/2019). 

PARA pramugari curhat ke Menteri BUMN Erick Thohir. Diantaranya soal perilaku Dirut Garuda Ari Askhara yang semena-mena.

Keluh kesah soal jam kerja awak pesawat Garuda Indonesia muncul dari bibir seorang pramugari cantik bernama Hersanti.

"Saya kemarin baru terbang PP (pulang-pergi) Jakarta-Melbourne, 18 jam saya harus bekerja buka mata dan lain-lain," katanya.

Hersanti bersama pramugari Garuda curahkan isi hati mereka bersama anggota Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) ketika melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (9/12).

UPDATE Dirut Garuda Dipecat, Sandiaga Ono Dukung Erick tapi Sebut Jangan Bully Ari Habis-habisan

Mereka membeberkan apa yang terjadi di era kepemimpinan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngu­­rah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Menurut Hersanti, selain jam kerja yang panjang, ia juga tidak diberi fasilitas penginapan.

Perempuan yang telah bekerja selama 30 tahun itu menjelaskan, aturan tersebut baru berlaku sejak Agustus 2019 lalu.

Aturan pramugari tak diberi fasilitas penginapan saat melayani penerbangan ke Australia baru berlaku di era Ari Askhara.

"Kami manusia, bukan robot. Sebaiknya kami diperlakukan seperti manusia, harus tidur," kata Hersanti.

UPDATE Dirut Garuda Dipecat, Sandiaga Ono Dukung Erick tapi Sebut Jangan Bully Ari Habis-habisan

Awak kabin Garu­da lainnya, Jacqueline Tuwa­nakotta, menambahkan bahwa kebijakan tersebut berdampak buruk bagi kesehatan para pramugari.

"Itu memberi dampak tidak bagus kepada awak kabin. Sekarang sudah ada delapan orang yang diopname," ujarnya.

Jacqueline mengaku bahagia mendengar kabar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Askhara.

Karena, kata dia, di era Ari Askhara, awak kabin bekerja dalam tekanan. Jika melakukan kesalahan sedikit saja langsung dipindahtugaskan.

"Mereka (awak kabin) takut ada yang terancam. Contoh, lakukan kesalahan sedikit langsung dipindahkan ke Papua. Kemudian kesalahan yang harusnya masuk dalam pembinaan, tiba-tiba di-grounded, tidak boleh terbang," ujarnya.

Adel, pramugari Garuda lainnya, meminta kepada Erick Thohir agar menyapu bersih kroni-kroni Ari Askhara di perusahaan pelat merah tersebut.

"Kami berharap semua yang telah menjadi kegagalan direksi yang lama, yang sebelumnya, yang saat ini sudah turun, tidak terulang lagi di kemudian hari. Khususnya semua yang telah merugikan perusahan, karyawan dan pelanggan," kata Adel.

Segera RUPS

Kemarin, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Tbk) mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi.

Hal ini menyusul kasus penyelundupan sepeda motor besar Harley-Davidson dan sepeda mewah Brompton di pesawat Airbus A300-900 neo milik maskapai berpelat merah itu.

Keempat direktur Garuda Indonesia yang diberhentikan yaitu Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad lqbal, Direktur Teknik dan Layanan lwan Joeniarto, serta Direktur Human Capital Heri Akhyar.

Dengan demikian, lima orang dari jajaran direksi telah resmi dicopot.

Sebelumnya, Menteri BUMN sudah menyatakan mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

Untuk menjaga operasional Garuda, dewan komisaris telah menunjuk Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

Selain itu, Fuad juga diberi tugas untuk mengemban tanggung jawab sebagai Plt Direktur Operasi, Plt Direktur Teknik dan Layanan, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Garuda Indonesia.

Tiga jabatan itu diemban Fuad hingga diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia.

Tak hanya Fuad, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah juga diberi tugas tambahan.

Pikri diminta menjadi Plt Direktur Human Capital dan Plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia.

Untuk meringankan tugas Fuad dan Pikri, ditunjuk empat orang dari internal Garuda Indonesia untuk penjadi pelaksana harian.

Keempat orang tersebut, yakni Capt Tumpal Manumpak Hutapea (pejabat direktur operasi), Mukhtaris (pejabat direktur teknik dan layanan), Joseph Tendean (pejabat direktur kargo dan pengembangan usaha) dan Capt Aryaperwira Adileksana (pejabat direktur human capital).

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sahala.

Denda Rp 100 juta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia (Tbk) terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di pesawat Airbus A300-900 neo milik maskapai Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhu­bung­an Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perun­dang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval. Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.

Nilai denda yang ditagihkan ke Garuda Indonesia berkisar antara Rp 25-100 juta.

"Iya (diberikan) ke institusi. Denda antara Rp25 juta sampai Rp100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," ucapnya.

Kemenhub meminta agar maskapai berpelat itu membayar denda dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari.

Operasional normal

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan operasional pesawat Garuda Indonesia tidak terganggu menyusul pemberhentian lima direksi perusahaan pelat merah itu.

"Kita pastikan tidak terganggu operasional," kata dia.

Guna memastikan operasionalnya tetap berjalan normal, Kartika berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara. Hal ini ditempuh agar proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu operasional pelayanan pesawat Garuda Indonesia.

"Kita tahu bahwa dalam kasus ini harus ada juga penyimbangan dari Dirjen Perhubungan udara supaya nanti prosesnya tetap terjaga," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia Ari Akhsara, Kementerian BUMN sedang mengupayakan jalur hukum. Kartika mengaku pihaknya hingga kini masih terus menelusuri temuan kasus yang terjadi di tubuh Garuda Indonesia.

Pihaknya juga bakal melakukan investigasi sendiri untuk membongkar skandal terkait kasus tersebut. "Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum, dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" ujar dia. (Kps/Tribun Network/dan/ham/ria/wly/faf/bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved