KS NIK Kota Bekasi

Kartu Sehat Berbasis NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Sedang Berjuang Agar Tetap Berlaku Tahun 2020

Kartu Sehat Berbasis NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Sedang Berjuang Agar Tetap Berlaku Tahun 2020

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kartu Sehat Berbasis NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Sedang Berjuang Agar Tetap Berlaku Tahun 2020. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat konferensi pers, di Pendopo Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2019). 

Pemerintah Kota Bekasi menggelar konferensi pers soal polemik program layanan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), pada Senin (9/12/2019).

Konferensi pers digelar untuk menjelaskan soal kabar akan diberhentikannya Kartu Sehat berbasis NIK tersebut.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa KS-NIK hanya diberhentikan sementara. Dan Pemkot Bekasi tengah berupaya mempertahankan KS-NIK dengan melakukan Judical Review ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi saya imbau agar warga Kota Bekasi tetap tenang. Kita tahu banyak warga yang mendukung program Jamkesda dan tidak ingin KS-NIK diberhentikan," ujar Rahmat, saat konferensi pers, di Pendopo Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2019).

Rahmat menerangkan tengah mengajukan Judical Riview terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah wajib diintergrasikan ke BPJS.

"Itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 tentang Urusan Wajib Pelayanan Dasar antar lain bidang kesehatan," kata dia.

"Saya melihat ada yang salah dimana dari Undang-undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpresnya sehingga terjadi monopoli. Padahal kita daerah mampu melaksanakan aplikasi itu dengan sebaik-baiknya," kata Rahmat lagi.

Rahmat menjelaskan kehadiran KS-NIK justru mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 di Pasal 28, bahwa negara wajib menyejahterakan warga, terlebih dalam urusan pelayanan kesehatan.

Kemudian juga di Undang-undang Otonomi Daerah ada juga berkenaan dengan urusan yang menjadi wajib bagi daerah yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan tata ruang serta ketertiban dan sosial itu urusan wajib daerah yang ada dalam Undang-undang Otonomi Daerah pasal 9 Nomor 3.

"Apalagi kan, Perda soal KS-NIK ini ada 2017, sedang Perpres 2018. Tapi tetap tinggian Perpres makanya kami berhentikan sementara karena patuh, sambil kita melakukan Judicial Review ke MK dan Uji Materi ke MA," jelas dia.

Maka dari itu berkenaan masih berprosesnya langkah-langkah yang sedang dilakukan. Maka untuk sementara Jamkesda KS-NIK tahun 2020 dihentikan sementara per 1 Januari 2020 sambil menunggu hasil Judicial Riview ke MK dan MA.

"Kalau kita melihat dari kewenangan daerah di Undang-undang 23 itu jelas mengatur kewenangan daerah.

Oleh karena itu kami berharap dan mohon dukungan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang beberapa tahun ini telah diberikan satu pelayanan nyata tentang kesehatan di Kota Bekasi. Maka pemerintah memutuskan untuk melakukan Judicial Review dan meminta fatwa terhadap MA," tandas Rahmat. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved