Kerjasama

Kerjasama dengan KKP, Kini BP Jamsostek Jamin Kecelakaan Kerja ABK dan Nelayan

BP Jamsostek bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di sek

Penulis: Mohamad Yusuf |
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Kiri-Kanan : Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan Nilanto Perbowo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, melakukan penandatanganan MoU program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di sektor perikanan tangkap, di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

SAWAH BESAR, WARTAKOTALIVE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di sektor perikanan tangkap.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Pelaksanaan kerjasama antara KKP dan BP Jamsostek ini untuk melaksanakan UU 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Para Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Seperti nelayan, ABK (Anak Buah Kapal), pembudidaya, petani garam, dan pengolahan," kata Nilanto Perbowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan, usai acara penandatanganan MoU tersebut.

Dengan adanya kerjasama itu, lanjut Perbowo, para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanana tersebut akan dijamin jika terjadi kecelakaan kerja.

Selain itu, dengan kerjasama itu, KKP bisa mendapatkan data, by name, by addres, semua pelaku atau tenaga kerja di sektor kelautan perikanan.

"Untuk potensi kepesertaannya, ABK yang bekerja di kapal ukuran diatas 30 GT (gross ton), pemilik usaha harus membeli BP Jamsostek. Ada 5.000 kapal jika dikalikan 10 orang (ABK) jadi 50.000 orang. Belum lagi kapal yang dibawah 30 GT," jelasnya.

Pihaknya pun saat ini masih menggodok aturan, jika pelaku usaha tidak mengikutsertakan ABK atau nelayan, dalam BP Jamsostek. Hal tersebut juga akan dibahas dalam Rakornas KKP.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, menyebut dalam MoU itu, sepakat untuk mendaftarkan seluruh awak kapal, nelayan, dan tenaga kerja lainnya di sektor perikanan tangkap.

Yaitu, untuk manjadi peserta BP Jamsostek dengan 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan/atau Jaminan Pensiun.

Selain itu, BP Jamsostek dan Kementerian KKP akan bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi bersama. Terkait pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

Sampai dengan bulan November 2019, jumlah tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan yang terdaftar di BP Jamsostek adalah sebesar 137.686 orang. Angka tersebut terus mengalami peningkatan, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial.

"Sebagai negara kepulauan, mayoritas masyarakat Indonesia bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Profesi tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakah hal yang wajib dimiliki agar para mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman," kata Agus.

Kerja sama tersebut, lanjutnya, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di sektor perikanan tangkap.

"Sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktifitas dan pendapatan negara," lanjut Agus.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved