Beredar Kabar Direktur Utama TVRI Helmi Yahya Dicopot
Helmy kemudian mengirim surat bantahan terhadap surat yang tidak jelas itu.
Beredar kabar penonaktifan atau pencopotan Helmi Yahya dari kursi Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Kabar tersebut beredar setelah sebuah surat yang diduga Surat Keputusan nomor 3 tahun 2019 mengenai penonaktifan sementara dan penunjukkan pelaksana tugas dirut LPP TVRI periode 2017-2022 menyebar.
Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin itu menyebutkan "pertama menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia. Kedua, selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama LPP TVRI,"
Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI. Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Atas surat tersebut Helmy Yahya melawan. "Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Helmy kemudian mengirim surat bantahan terhadap surat yang tidak jelas itu. Bahwa surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga Surat Keputusan itu tidak berlaku.
Bahwa pemberhentin anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan PengawasNo 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Adapun Dewan Pengawas TVRI Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/surat-pencopotan-helmi-yahya-dari-tvri.jpg)