Operasi Tangkap Tangan
Inilah Penjelasan Kasipenkum Soal 2 Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap
Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung RI
Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.
"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.
Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.
Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (m23)
Adapun penangkapan itu dilakukan terkait adanya tindak pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum jaksa terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan itu dilakukan dari keterangan laporan masyarakat yang masuk kepada instansinya.
"Ada laporan masuk. Dari laporan masyarakat, kemudian laporan itu kita telusur," katanya saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (3/12/2019).
Mukri menuturkan, dua jaksa tersebut telah bekerja lama di Kejati DKI Jakarta sebagai jaksa.
"Ya setahunan adalah," katanya.
Sementara itu, saat Wartakotalive.com mencoba mendalami kasus tersebut, dirinya mengelak dan enggan memberikan komentar terkait terjaringnya dua Jaksa Kejati DKI Jakrat itu.
"Ya itu aja ya, oke," jawab cepat disambung dengan penutupan sambungan telepon.
Sementara itu, dua oknum jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat selamu pihak swasta.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.
Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (m23)
Jaksa Kejati DKI Jakarta diciduk
Jaksa Kejati DKI Jakarta ditangkap
dua jaksa terima uang hasil pemerasan
PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari
kejaksaan tinggi (Kejati) DKI
Kejagung
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
OTT KPK Kasus Jual Beli Proyek, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Sita Tabungan Rp 170 Juta, Deposito 1,2 M dan Tabungan 4,8 M dari Rumah Bupati Kutai Timur |
![]() |
---|
OTT KPK 2020 Dibawah Pimpinan Komjen Firli Bahuri Berhasil Bekuk Dua Kepala Daerah |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli |
![]() |
---|
Ditangkap KPK, Profil Ismunandar Bupati Kutai Timur Pernah Bantah Tudingan Dinasti Politik |
![]() |
---|