Akibat Pernyataan Menteri Ini, Rocky Gerung Ungkap Dirinya Bukan Pancasilais
Rocky Gerung mengaku bukan seorang yang pancasilais, pemicunya karena pernyataan seorang Menteri yang menurutnya tidak pancasilais.
Pernyataan Rocky Gerung dalam tayang Indonesia Lawyer Club (ILC) bertajuk 'Maju Mundur Izin FPI' di TV One pada Selasa (3/12/2019) malam kembali mengejutkan.
Rocky Gerung mengaku bukan seorang yang pancasilais, pemicunya karena pernyataan seorang Menteri yang menurutnya tidak pancasilais..
"Kalau saya bilang, 'saya tidak pancasialais', lalu orang usir saya dari NKRI gitu?. Saya bilang saya bukan pancasilais, bukan anti pancasila," jelas Rocky Gerung.
• Izin FPI Tidak Berideologi Pancasila, Rocky Gerung : Negara Yang Berideologi Itu Dua Kali Ngaco
Lebih lanjut, alasan dirinya tidak menganut paham pancasila karena menurutnya pancasila tidak masuk akal.
Tidak masuk akal karena pancasila telah dijadikan ideologi negara.
"Tentu orang perlu tanya, 'mengapa anda tidak pancasilais?' Karena bagi saya tidak masuk akal, pancasila dijadikan ideologi negara gitu," papar Rocky Gerung.
"Negara itu barang abstrak, benda mati pula, yang berideologi itu orang! individu yang punya keyakinan, hidup. Jadi negara yang berideologi itu dua kali ngaco!," jelasnya.
Pernyataan yang disampaikan itu ditegaskannya tidak terkait dengan kepentingan politik.
Sehingga adanya pernyataan soal finalnya ideologi Pancasila menurutnya sangat kacau.
"Saya terangkan ini secara pikiran, bukan dalam rangka politik gitu. Jadi kalau dikatakan tadi bahwa 'ideologi pancasila sudah final', di mana finalnya?," tanya Rocky Gerung.
"Kalau udah final artinya potensial pikiran manusia itu berhenti di akhirat, itu udah di akhirat artinya final itu. Selama kita hidup kita berubah pikiran, per detik," jelasnya.
Dirinya menganalogikan perubahan pikiran lewat perubahan orientasi seksualnya.
Menurutnya, orientasi seksual yang merupakan buah pikiran dapat terjadi setiap saat.
Begitu juga dengan pancasila yang menurutnya juga merupakan buah pikiran.
"Orientasi seksual saya berubah setiap detik, imaji saya tentang Jokowi (berubah) setiap dua detik, pengetahuan saya tentang Habib Rizieq itu berubah setiap detik tuh, apa yang final?," jelas Rocky Gerung.
Granat Asap
Serupa dengan FPI, Rocky Gerung menyebutkan anggapan pemerintah dengan menyebut ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu berbahaya sangat keliru.
Sebab, FPI menurutnya hanya sebuah granat asap, yakni sebuah alat penanda lokasi.
Namun, apabila salah digunakan, granat asap itu juga dapat melukai layaknya peristiwa ledakan di Monas, Selasa (3/12/2019) kemarin.
"Nah ini FPI artinya dianggap semacam 'granat asap'. Karena dia sebetulnya dianggap sebagai penanda lokasi, tapi kok bisa membuntungkan tangan? Jadi negara itu berpikir dua lapis gitu, melampaui lapisan pertama," jelas Rocky Gerung.
"Memang granat asap saja, penanda lokasi, di mana? di Petamburan. atau di mana? ya di dalam masyarakat Indonesia ada yang namanya FPI itu," tegasnya.
Dirinya pun menyindir Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil.
Sofyan dinilai Rocky Gerung tidak pancasilais karena menertbnitkan aturan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kalau saya misalnya membenci pemerintah, saya mau bikin Front Pembela Lingkungan dan saya akan membenci pemerintah dengan Front itu. Kenapa? karena pemerintah merusak lingkungan," ungkap Rocky Gerung.
"Menterinya bilang begini, 'demi investasi maka tidak perlu ada amdal'. Itu pancasilais nggak tuh?," tanyanya nyinyir.
Pancasila Diartikan Merusak
Berkaitan dengan pernyataan Sofyan A Djalil, Rocky Gerung katanya akan membentuk organisasi masyarakat untuk menentang kebijakan tersebut.
Dirinya akan menamai ormas yang digagasnya dengan nama Front Pembela Lingkungan (FPL).
Alasannya karena menteri yang mengemban amanat yang terkandung dalam pancasila justru merusak lingkungan.
"Sekarang saya mau bikin Front pembela Lingkungan. Saya nggak mau pakai ideologi pancasila, karena pancasila di dalam pengertian lingkungan itu adalah silahkan merusak katanya gitu," jelas Rocky Gerung.
"Lah menteri itu pakai lambang negara pancasila dia bilang. 'silahkan merusak lingkungan demi investasi itu'," tegasnya.
Pernyataannya tersebut pun beralasan, sebab dalam kalimat berbedam, peraturan tersebut melanggar sejumlah prinsip menjaga lingkungan atau enviromental ethics.
Saya ucapkan dengan cara radikal, yang dia maksud, 'jangan halangi investasi dengan aturan lingkungan'. Artinya jangan halangi investasi dengan aturan lingkungan, jadi silahkan langgar prinsip-prinsip enviromental ethics," papar Rocky.
"Kan ngaco kan?," tegasnya.
Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana. Untuk itu, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia.
Meski begitu, dalam proses penyederhanaan perizinan dengan menghapus IMB dan Amdal, pemerintah tetap tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan tetap bisa tercapai, misalnya, dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” ujar Sofyan dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (8/11/2019).
Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR sangat mungkin karena terdapat kesamaan substansi yang tertuang dalam kedua dokumen tersebut.
Begitu juga dengan Amdal, peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.
“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan tata Ruang Abdul Kamarzuki.
Persoalan tata ruang, Sofyan bilang, selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Baru 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota," ucap dia.
Dengan kata lain, baru ada sebanyak 53 RDTR.
"Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.
RDTR juga merupakan bagian penting dari sistem Online Single Submission (OSS).
Izin lokasi bisa langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang terbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.
Terobosan ini sudah menghilangkan satu regulasi yang biasanya investor butuhkan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.
Karena itu, Sofyan menyatakan, percepatan RDTR perlu untuk terus pemerintah dorong.
"Kami akan dorong dengan bicara ke Bappenas, supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat," imbuh Sofyan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rocky-gerung-dalam-ilc-bertajuk-perpanjangan-izin-fpi.jpg)