Berita Depok

Praktik Pembuatan Paspor Calon TKI Ilegal Digagalkan Imigrasi Kota Depok, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus praktik pembuatan paspor untuk TKI ilegal diungkap petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Selasa (3/12/2019).

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Panji Baskhara
Kompasiana.com
Kasus praktik pembuatan paspor untuk TKI ilegal diungkap petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Selasa (3/12/2019). 

Selain untuk memudahkan warga, penempatan di pusat perbelanjaan dikatakan Agung juga untuk memecah konsentrasi antrean di Kantor Pusat Imigrasi Depok yang ada di Kota Kembang, Cilodong, Depok.

"Jadi tidak menumpuk semua dokumen pengurusan pemohon di kantor imigrasi," papar Agung.

Pelayanan UPL di Detos sambung Agung dimulai pada pukul 08.00 sampai 16.00 dari Senin sampai Jumat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam (berkalungkan bunga) (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Masih di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam menambahkan, UPL ini juga sebagai bentuk pemantauan kinerja pegawai Imigrasi.

Pemantauan ini kata dia, bisa dinilai langsung oleh masyarakat yang mengurus paspor.

"Ada aplikasi piawai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), di mana kinerja petugas dapat terpantau sepenuhnya.

"Dari sini, masyarakat dapat memberikan penilaian kepada petugas yang melayani," tutur Bambang. (VIN)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved