Berita Depok

Praktik Pembuatan Paspor Calon TKI Ilegal Digagalkan Imigrasi Kota Depok, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus praktik pembuatan paspor untuk TKI ilegal diungkap petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Selasa (3/12/2019).

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Panji Baskhara
Kompasiana.com
Kasus praktik pembuatan paspor untuk TKI ilegal diungkap petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Selasa (3/12/2019). 

"Saat ini, petugas masih terus mendalami laporan. Petugas terus mengejar orang yang dimaksud membawa berkas untuk PMI-Non prosedural tersebut," kata Agung.

Pengembangan yang dilakukan hingga saat ini, tutur Agung, adalah dengan mengumpulkan informasi dari para korban.

Ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mencegah terjadinya tindak pindana keimigrasian berupa penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Agung Wibowo, Selasa (3/12/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Agung Wibowo, Selasa (3/12/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

"Saat ini kami sudah mengumpulkan informasi dari 18 orang korban yang diduga merupakan PMI-Non prosedural," tutur Agung Wibowo.

Kedepannya, papar Agung, pihaknya imbau masyarakat saat mengajukan paspor atau akan jadi TKI, agar lakukan proses permohonan paspor sesuai prosedur yang ada.

Hal itu dilakukan agar keberadaan WNI di luar negeri dapat dilindungi oleh negara.

Tindakan ini, kata Agung, bentuk keseriusan dari Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya.

Keseriusan tersebut dalam hal ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, dalam upaya pencegahan adanya PMI non prosedural.

"Juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih hati-hati lagi ketika hendak membuat dokumen keimigrasian," kata Agung Wibowo.

"Dan ini sebagai antisipasi untuk warga negara ketika di luar negeri dapat dilindungi," ujarnya. (VIN)

Urus Paspor di Depok Bisa di Mal

Guna memudahkan pelayanan terhadap warga, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok yang membuka tempat pelayanan baru di Depok Town Square (Detos) Jalan Margonda Raya, Depok.

"Masyarakat yang ingin mengurus paspor, baik membuat baru atau pergantian (perpanjangan) bisa datang ke Lantai 1 Depok Town Square," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Agung Wibowo usai acara peresmian Unit Layanan Paspor (ULP) Detos Town Square, di Mal Detos, Depok, Kamis (7/11/2019).

Agung mengatakan, pelayanan paspor di Mal ini sama dengan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved