HP Ilegal
Pemilik Pabrik Handphone Ilegal di Kamal Muara Tiru Tren di Pasaran
NG, tersangka pemilik pabrik handphone ilegal di Ruko Toho Blok N 28 dan 30, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara beraksi dengan meniru tren di pas
NG, tersangka pemilik pabrik handphone ilegal di Ruko Toho Blok N 28 dan 30, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara beraksi dengan meniru tren di pasaran.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka melihat tren yang ada di pasaran sebelum menjual handphone yang telah dirakit karyawannya.
"Dan yang dilakukan oleh tersangka ini lebih cenderung pada meniru ataupun mengikuti tren handphone yang ada di pasaran," ucap Budhi, Selasa (2/12/2019).
"Jadi misalnya ada merek tertentu, laku, kemudian dia membuat semacam pembandingnya dengan harga yang jauh lebih murah," sambungnya.
• BREAKING NEWS: Ledakan di Monas Jakarta Pusat, Dua Anggota TNI Jadi Korban
• Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Menghukum Mati Penista Agama Secara Cerdas, Apa Maksudnya?
• TNI-Polri Kontak Tembak Hingga Dua Hari di Lanny Jaya Papua, Dua Anggota KKB Tewas
• Starting XI dan Link Live Streaming Atletico vs Barcelona, Mainkan Griezmann, Suarez dan Messi
Menurut Budhi, setiap harinya pabrik itu mampu merakit handphone sekitar 200 unit yang kemudian dijual dengan harga antara Rp 500 ribu - 1 juta. Aktivitas itu sudah berlangsung sekitar dua tahun.
"Keuntungan yang dia ambil kurang lebih 30 sampai 40 persen," ungkap Budhi.
Sementara barang bukti yang disita yakni berupa handphone dengan berbagai merek seperti Coolmi, Prince dan lain-lain dengan jumlah lebih dari 18 ribu unit.
Pelaku dijerat dengan Pasal 104 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan/atau Pasal 111 Jo Pasal 47 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
• KRONOLOGI Meninggalnya Calon Taruna Poltekip Hukum dan HAM di Depok Setelah Menjalani Latihan
Selain itu juga Pasal 52 Jo Pasal 32 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (jhs)
Modus Pabrik Handphone Ilegal
Polisi Geledah Pabrik Perakitan Handphone Ilegal
handphone ilegal itu terdiri dari berbagai merek
daftar merk hp ilegal di indonesia
daftar hp ilegal di indonesia
kominfo blokir imei hp ilegal
Pemilik Pabrik Handphone Ilegal di Kamal Muara Tir
UPDATE Begini Modus Pabrik Perakiotan Handphone Ilegal di Kamal Muara |
![]() |
---|
Pabrik Handphone Ilegal di Kamal Muara Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
VIDEO: Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Pabrik Handphone Ilegal Beromset Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
5.572 HP Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Disita, 4 Penyelundupnya Dibekuk Polisi |
![]() |
---|