Bantah Fadjroel Rachman, Mahfud MD Bilang Jokowi Masih Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK
Mahfud MD membantah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarif mengatakan, pegawai KPK dan masyarakat luas melihat ada kelemahan pada 26 poin dalam UU KPK yang baru, khususnya terkait independensi KPK.
Selain itu, proses pembuatan UU hasil revisi ini juga dianggap bermasalah, baik dari segi formil maupun materil.
• Beredar Kabar Atlet Senam SEA Games Dipulangkan karena Tak Perawan, Ini Kata Menpora Zainudin Amali
"Segi formil dan subtansi itu bertentangan janji Presiden dari awal beliau mau memperkuat KPK sedangkan kenyataan materi UU KPK itu melemahkan KPK."
"Jadi hal itu membuat kami berharap Bapak Presiden, karena beliau memliki hak untuk melakukan itu."
"Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi, kami sangat berharap beliau mengeluarkan Perppu, tapi itu hak prerogatif Presiden," beber Syarif. (Ilham Rian Pratama)