Kasus First Travel

Suara Korban First Travel Terbelah antara yang Ingin Umroh dan Uang Dikembalikan

Para korban yang datang ke PN Depok sejak pagi terbagi menjadi dua kubu, yakni yang menggunakan pakaian hitam, dan menggunakan pakaian putih.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor:
WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Sidang putusan gugatan perdata First Travel, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). 

Kasus penggelapan dan pencucian uang PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT), membuahkan banyak kisah di belakangnya.

Salah satunya adalah pecahnya kubu para korban jamaah yang total keseluruhan mencapai 63.000 orang.

Hal itu tampak pada jalannya sidang gugatan perdata aset FT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (2/12/2019).

VIDEO: Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Korban Langsung Berteriak

Para korban yang datang ke PN Depok sejak pagi terbagi menjadi dua kubu, yakni yang menggunakan pakaian hitam-hitam, dan menggunakan pakaian putih-putih.

Mereka yang menggunakan pakaian hitam merupakan kubu penggugat yang berharap aset FT dikembalikan ke jamaah.

Sedangkan mereka yang berpakaian putih merupakan jamaah yang hanya memantau jalannya sidang dan berharap keinginan mereka untuk pergi ke tanah suci dapat terwujud.

BREAKING NEWS: PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat

Mardani (60), salah seorang di antara yang masuk dalam kubu penggugat, mengatakana ingin uang yang telah disetorkannya ke FT sebesar Rp 20 juta dikembalikan.

"Kalau diberangkatkan nanti pakai travel lain, lama lagi, belum nanti misalkan mau disuruh nambah biaya, uang lagi aja," kata Mardani saat ditemui seusai sidang.

Adapun Fauziah (55) menyatakan ingin segera diberangkatkan umroh sesuai dengan cita-cita saat mendaftarkan diri dan menyetorkan uang ke FT.

TOLAK Rencana Pemerintah Berangkatkan Umroh, Korban First Travel Ingin Uang Kembali

Gugatan Ditolak

Majelis Hakim PN Depok dalam amar putusannya menolak gugatan perdata penggugat yang diwakili Aryo Tejo.

Aryo yang juga korban FT mengaku pihaknya akan pikir-pikir dulu atas putusan majelis.

"Masih mau di bicarakan dulu upaya banding ini, kami akan menyiapkan strategi dulu seperti apa nantinya kalau memang banding," tutur Aryo seusai sidang.

Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

Di belakang Aryo, tercatat jamaah korban FT sebanyak 3.000 lebih yang memercayakan kepadanya untuk mewakili ribuan jamaah tersebut untuk menjalani sidang.

Hal ini terjadi lantaran kuasa hukum mereka sebelumnya yaitu Riesqy Rahmadiansyah, meninggal pada 12 Agustus lalu.

Sedangkan Natalia Rusli yang merupakan kuasa hukum dari korban FT kubu putih-putih, menyatakan akan mendorong jamaah yang kini dicatat dalam datanya sebanyak 30.000 lebih untuk tetap pada keinginan semula yakni berangkat umroh.

Bakal Bantu Korban First Travel Umrah, Menag: Yang Kaya Tidak Usah, Relakan Saja Jadi Pahala

"Kami bukan pihak penggugat (perdata), di sini kami berharap para korban untuk tetap berangkat umroh sesuai omongan Menteri Agama, Fachrul Razi," tutur Natalia.

Sebelum membacakan pokok perkara, Ramon menyatakan keputusan majelis halim dalam perkara perdata ini bukanlah putusan tetap.

"Kami akan berikan waktu 14 hari untuk penggugat jika ingin banding atas putusan ini," papar Ramon.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved