Kasus First Travel

Minta Diberangkat Umrah, Korban First Travel Tagih Janji Menteri Agama Fachrul Razi

30.000 korban First Travel akan menagih janji Menteri Agama Fachrul Razi untuk memberangkat mereka ke tanah suci menunaikan ibadah umrah.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor:
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Natalia Rusli selaku kuasa hukum korban First Travel saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang keputusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/12/2019). 

Korban First Travel (FT) menagih omongan Menteri Agama Fachrul Razi yang dalam dengar pendapatnya bersama Komisi VIII DPR RI mengeluarkan pernyataan akan memberangkatkan para jamaah untuk umrah.

Natalia Rusli, kuasa hukum korban FT mengatakan, pihaknya senang karena surat yang dilayangkan pada 25 November langsung ditanggapi Menteri Agama (Menag) dalam waktu tiga hari.

Natalia menunjukkan surat tanda diterimanya surat mereka oleh Menteri Agama.

VIDEO: Korban First Travel Siap Kawal Ucapan Menteri Agama Mau Berangkatkan Umroh

"Kami sangat menyambut gembira Menag langsung menyikapi dengan akan memberangkatkan 63.000 jamaah umroh FT ke tanah suci," ujar Natalia di Pengadilan Negeri Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (2/12/2019).

Mengenai skema pemberangkatan, Natalia mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan menggunakan beberapa agen perjalanan haji.

Sedangkan terkait dana, Natalia mengaku tak tahu dari mana nantinya Kemenag mendanai pemberangkatan para jamaah korban FT.

Suara Korban First Travel Terbelah antara yang Ingin Umroh dan Uang Dikembalikan

Natalia mengatakan, dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji, pemerintah harus mengambil alih bila ada kondisi luar biasa atau darurat seperti yang kini terjadi pada agen perjalanan FT.

"Dananya itu ya dari pemerintah, kami mengusahakan agar nantinya kalau memang berangkat (umrah), tidak ada penambahan biaya yang dikeluarkan para jamaah ini," kata Natalia.

Sebab, ujar Natalia, para jamaah yang diwakilinya ini berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Jamaah First Travel Bershalawat Mengiringi Majelis Hakim Saat Memasuki Ruang Sidang PN Depok

Sehingga menurutnya akan memberatkan para korban jika harus mengeluarkan lagi biaya untuk umrah.

Rencana ini pun dikatakan Natalia sudah pasti mengingat Menag telah secara resmi mengatakan bersedia memberangkatkan para korban FT.

"Kemenag minta data korban secara akurat dan nantinya akan kami kumpulkan data-data tersebut lewat para koordinator, sekarang ini sudah ada 30.000 orang yang sudah terdata di kami," tutur Natalia.

VIDEO: Hakim PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Korban Langsung Berteriak

Namun demikian, Natalia mengaku belum mengetahui kapan waktunya Kemenag akan memberangkatkan kliennya umrah.

Dalam pernyataannya di hadapan DPR, Menag, mengaku tak bisa berbuat banyak mengenai aset FT.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved