Kasus First Travel
Jamaah First Travel Bershalawat Mengiringi Majelis Hakim Saat Memasuki Ruang Sidang PN Depok
Suara para korban yang memadati ruang sidang makin kencang mana kala majelis hakim yang diketuai Hakim Ramon Wahyudi didampingi hakim anggota.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Gede Moenanto
Shalawat Nabi berkumandang mengiringi masuknya para korban First Travel ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (2/12/2019).
Suara para korban yang memadati ruang sidang makin kencang mana kala majelis hakim yang diketuai Hakim Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota I, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dan Hakim Anggota II, Nugraha Medica Prakasa memasuki ruang sidang.
Sidang yang berjalan selama kurang lebih satu jam ini diwarnai beberapa kali sela oleh majelis hakim, Ramon yang berkali-kali memperingatkan kepada para jamaah untuk tidak berisik dan mematikan suara telepon genggamnya selama majelis membacakan pokok perkara.
"Tolong yang bawa anak kecil dipersilakan keluar, sesuai peraturan persidangan anak kecil tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang," papar Ramon seraya membacakan kembali pokok persidangan.
Masing-masing majelis hakim membacakan seluruh isi pokok perkara hingga akhirnya membacakan hasil putusan majelis hakim yang menyatakan menolak seluruh gugatan perdata para korban terhadat tergugat atas aset FT yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Depok.
"Suara majelisnya enggak jelas, saya enggak dengar sama sekali," kata Mardani (60) salah seorang korban yang mengikuti sidang.
Dalam pembacaan pokok perkara, suara Hakim Ketua, Ramon memang tampak tak terdengar meski memakai pengeras suara.
Ini berbeda dengan suara dua hakim anggota lainnya yang lugas dan jelas memaparkan isi pokok perkara.
"Tahu-tahu, sudah diketok palu, padahal saya enggak tahu hakim ngomong apa," tutur Mardani.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menolak gugatan perdata penggugat.
"Mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 811.000," ujar Majelis Hakim Ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/1019).
Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan aset First Travel dirampas negara, dinilai aneh dan janggal.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily, saat diskusi bertajuk 'Ideal Aset First Travel Disita Negara?' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Pertama mengenai putusan MA mengenai Fist Travel yang menyatakan bahwa barang sitaan yang ada pada kasus Fist Travel."
• JADWAL Pertandingan Timnas Indonesia U23 di SEA Games 2019: Hari Pertama Langsung Lawan Thailand