Upah Buruh

TUNTUT Gubernur Jawa Barat Keluarkan SK Tentang Upah Minimum, Buruh di Depok Tolak Surat Edaran

Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Indonesia menolak surat edaran Gubernur Jawa Barat No 561/175/Yanbangsos tentang upah minimum Kabupaten/Kota 2020.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Istimewa
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik berunjuk rasa menuntut Gubernur Jabar keluarkan SK tentang Upah Minimum di Jalan Raya Bogor, Sukmajaya, Depok, Jumat (29/11/2019). 

Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Indonesia menolak surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/175/Yanbangsos tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Ketua SPEE, Wido Pratikno mengatakan, surat edaran tersebut merugikan kaum buruh khususnya di Kota Depok dan umunya di Jawa Barat.

Menurutnya, upah minimum Kabupaten/Kota harusnya di tetapkan, bukan dengan surat edaran.

"Kalau surat edaran itu enggak ada kekuatan hukum dan sifatnya tidak memaksa, tapi kalau SK (Surat Keputusan) itu (sifatnya) memaksa," kata Wido saat menggelar aksi di Jalan Raya Bogor depan PT Yanmar, Sukmajaya, Depok, Jumat (29/11/2019).

 DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000

 WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar

 Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidih

 Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesia

Sebab, dengan surat edaran, Wido mengatakan hal tersebut hanya berupa rekomendasi ke wali kota-wali kota terkait kenaikan upah.

Atas dasar itu, SPEE menyebut Gubernur Jawa Barat yang kini dijabat Ridwan Kamil, tak kredibel.

"Sesuai UU 13 Tahun 2003, Pasal 89, upah minimum itu di tetapkan oleh Gubernur, bukan oleh Wali Kota," tutur Wido.

Aksi turun ke jalan ini dikatakan Wido untuk meminta Gubernur Jawa Barat agar segera menerbitkan SK upah minimum agar para buruh khususnya dapat bernapas dengan lega.

 RAMAL Timnas Akan Masuk Final SEA Games 2019, Fandi Ahmad: Kecepatan Indonesia Bunuh Singapura

"Kami hanya ingin Gubernur Jawa Barat ini mengikuti Pemerintah Pusat yang mana menaikan upah minimum sebesar Rp 8,51 persen, dan Gubernur se-Indonesia pun sudah melakukan itu (penerbitan SK)," kata Wido.

Jika pun nantinya Gubernur Jawa Barat tak juga menerbitkan SK, Wido mengatakan, pihaknya akan kembali turun ke jalan.

"Tanggal 2 (Desember) kami akan aksi di Bandung, tanggal 3 dan 4 kami akan mogok kalau tidak diberikan ruang terhadap gubernur," papar Wido.

Tak tanggung-tanggung, SPEE juga sedianya akan mengajak seluruh warga Depok untuk beramai-ramai mengajukan permohonan melepaskan diri dari wilayah Jawa Barat.

 KECAM Keras Orangtua yang Tega Buang Bayi di Pinggir Jalan, Dinsos Kota Bekasi: Silakan Adopsi

"Kami mau pindak ke DKI (Jakarta), karena DKI punya Gubernur yang kredibel, dan lokasinya lebih dekat, kalau ada apa-apa gampang," papar Wido.

Sebab, selain Gubernur Jabar dinilai tak kredibel, lokasi Depok dan Provinsi Jawa Barat dirasa merepotkan.

"Gubernur Jawa Barat ini juga tidak memberikan sebuah upah terhadap kaum buruh yang ada di Kota Depok khususnya dan Jawa Barat pada umumnya," tutur Wido.

Wido mengaku, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad dan mengatakan jika Idris telah mendukung aksi penolakan tersebut.

 TOLAK Timnya Dianggap Beruntung Saat Lawan Persipura, Pelatih Persija: Kami Ciptakan 11 Shot on Goal

"Intinya, Wali Kota akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat perihal keinginan kami ini," kata Wido.

Saat ini, Upah Minimum Kota Depok berada di angka Rp 3,8 juta lebih, dengan kenaikan 8,51 persen yang telah di tetapkan, maka sedianya upah tersebut menjadi Rp 4,2 juta lebih.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved