Upah Buruh
TUNTUT Gubernur Jawa Barat Keluarkan SK Tentang Upah Minimum, Buruh di Depok Tolak Surat Edaran
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Indonesia menolak surat edaran Gubernur Jawa Barat No 561/175/Yanbangsos tentang upah minimum Kabupaten/Kota 2020.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Sebab, selain Gubernur Jabar dinilai tak kredibel, lokasi Depok dan Provinsi Jawa Barat dirasa merepotkan.
"Gubernur Jawa Barat ini juga tidak memberikan sebuah upah terhadap kaum buruh yang ada di Kota Depok khususnya dan Jawa Barat pada umumnya," tutur Wido.
Wido mengaku, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad dan mengatakan jika Idris telah mendukung aksi penolakan tersebut.
• TOLAK Timnya Dianggap Beruntung Saat Lawan Persipura, Pelatih Persija: Kami Ciptakan 11 Shot on Goal
"Intinya, Wali Kota akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat perihal keinginan kami ini," kata Wido.
Saat ini, Upah Minimum Kota Depok berada di angka Rp 3,8 juta lebih, dengan kenaikan 8,51 persen yang telah di tetapkan, maka sedianya upah tersebut menjadi Rp 4,2 juta lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/upah-2911.jpg)