Kasus First Travel

TOLAK Rencana Pemerintah Berangkatkan Umroh, Korban First Travel Ingin Uang Kembali

Rencana Menteri Agama Fachrul Razi ingin memberangkatkan umroh korban First Travel, mendapat tanggapan dingin dari salah seorang korban.

WARTA KOTA/VINI RIZKI AMELIA
Seorang jemaah pingsan di ruang sidang, setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menunda sidang putusan terkait aset First Travel, Depok, Senin (25/11/2019). 

Rencana Menteri Agama Fachrul Razi ingin memberangkatkan umroh korban First Travel, mendapat tanggapan dingin dari salah seorang korban.

Andi, warga Kota Depok, Jawa Barat justru mengaku tak ingin diberangkatkan umroh.

"Saya baru tahu info ini, Pak Mentri Agama mau berangkatkan para korban penipuan First Travel. Tapi saya tidak mau karena sudah berangkat melalui jasa perjalanan lain," kata Andi saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2019).

Namun begitu, Andi mengatakan tindakan Menag sudah cukup baik dan menjadi angin segar bagi para korban yang ingin beribadah ke tanah suci.

"Nggak mau diberangkatkan, saya mau uang balik. Kalau yang lain nggak tahu, saya maunya duit kembali," kata Andi.

Sedangkan korban lainnya, Aswirahman mengatakan, rencana tersebut masih dikaji dan bum ada tanda-tanda memberangkatkan.

 DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000

 WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar

 Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidih

 Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesia

"Kalaupun di berangkatkan, disisipkan travel dan harus tambah biaya. Lebih baik hasil lelang uangnya dikembalikan ke jamaah," tutur Aswirahman.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengakui ingin membantu korban penipuan umrah First Travel agar bisa berangkat ke tanah suci Mekah Arab Saudi.

Fachrul menjelaskan, keinginan itu didasari fakta hukum bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

“Saya katakan First Travel sudah susah. Kenapa susah? Karena sudah diputuskan di pengadilan, asetnya dikembalikan kepada pemerintah ya, pada negara,” kata Fachrul di DPR RI, Kamis (28/11/2019) kemarin.

 RAMAL Timnas Akan Masuk Final SEA Games 2019, Fandi Ahmad: Kecepatan Indonesia Bunuh Singapura

Namun, Fachrul belum bisa memfinalisasi keinginannya tersebut.

Kemenag lebih dulu hendak menginvetarisasi latar belakang korban First Travel untuk menentukan siapa yang bakal dibantu.

Untuk diketahui, kasus First Travel memasuki babak terbaru.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved