Berita Batam

TOLAK Hormat Bendera Saat Upacara, 2 Siswa di Batam Dimutasikan Ke PKBM

Retno Listyarti mengatakan, kasus dimutasinya 2 siswa SMPN di kota Batam ke PKBM karena tidak mau hormat bendera saat upacara di sekolah.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Surya
Foto ilustrasi: Zuli Mahendra, anak terpidana mati bom Bali satu, Amrozi (paling kanan) saat menjadi petugas pengibar bendera setelah sepuluh tahun tak sudi hormat bendera sejak orang tuanya dieksekusi mati, Kamis (17/8/2017). 

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kasus dimutasinya 2 siswa SMPN di kota Batam ke PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, karena tidak mau hormat bendera saat upacara di sekolah, menimbulkan pro dan kontra.

Menurut orangtua siswa, kata Retno, anaknya tetap menghormati proses upacara dengan cara berdiri tegap.

Namun dalam ajaran pemahaman kepercayaannya, hormat kepada bendera adalah menyembah. Sehingga si anak tetap upacara tetapi tidak hormat bendera saat upacara di sekolah.

Sementara sekolah menyampaikan bahwa sudah dua tahun melakukan pembinaan, namun kedua anak tersebut tidak berubah, sehingga sekolah memutuskan untuk mengembalikan ke orangtua.

Dinas Pendidikan kota Batam kemudian memutasi kedua anak tersebut ke PKBM terdekat.

 Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesia

 Ilham Bintang di ILC TvOne: Kenapa Ahok Dikasih Karpet Merah, Habib Rizieq Tidak?

 Video Agnes Mo Mengaku Bukan Berdarah Indonesia Viral, Fadli Zon: Malin Kundang, Pasti Durhaka Itu

 VIDEO Kode Hack Token Listrik di Rumah Viral di Medsos, Begini Reaksi Warganet

"Keputusan diambil melalui rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan kota Batam dengan pihak sekolah dan KPPAD Batam dan Kepri," kata Retno dalam pesan tertulisnya, Kamis (28/11/2019).

Retno menjelaskan bahwa kasus siswa tidak mau hormat bendera pernah terjadi juga tahun 2010 di NTT dan 2018 di Kalimantan Utara.

"Pada tahun 2018 di Kalimantan Utara, si anak bukan sekedar tidak mau upacara bendera dan hormat bendera, tetapi bahkan orangtua juga melarang si anak ikut pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)," kata Retno.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat kata Retno bersedia menerima para siswa yang bersangkutan, asalkan bersedia ikut upacara, hormat bendera, menyanyikan lagu Indonesia raya dan mengikuti pelajaran PKn.

 Fraksi PSI Singgung Soal Banyaknya Anggaran Sewa Barang, Pemkot Tangerang Selatan: Lebih Murah Sewa

"Dari kasus di kota Batam, Kalimantan Utara maupun NTT, secara kebetulan semua anak dan orangtua adalah penganut agama Kristen," katanya.

Sehubungan dikeluarkannya 2 siswa di Batam, kata Retno, maka KPAI menyampaikan sangat menyayangkan keputusan sekolah yang didukung oleh Dinas Pendidikan kota Batam yang memutuskan memutasi 2 siswa tersebut ke PKBM.

"Kemungkinan besar orangtua berkeberatan anaknya dipindahkan ke PKBM, apalagi sewaktu bersekolah di jenjang SD, kedua anak itu diperbolehkan upacara meskipun tidak melakukan hormat bendera," katanya.

 POLWAN Cantik Ini Dilantik Jadi Bhabinkamtibmas Pertama di Polres Metro Jakarta Utara

Retno mengatakan, PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved