BPJS Kesehatan
Pemerintah Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Tahun 2020, Segini Jumlah Bantuan Per Orangnya
Mengingat iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen, nantinya tahun 2020 warga miskin dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.
2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga
4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu keluarga (KK)
4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mal pelayanan publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.
Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS
Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:
1. Menggunakan aplikasi mobile JKN
Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu.
Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store.
Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu:
- Klik menu ubah data peserta
- Masukkan data perubahan
2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center
Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.
3. Mengajukan langsung
Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:
1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.
2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.
3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.
Nah, itu tadi syarat dan cara untuk mengajukan pindah atau penurunan kelas BPJS.
Selain itu, perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2 karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu. (*)
iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen
warga miskin dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan
bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah
bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin
kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen
BPJS Kesehatan warga miskin dibayar pemerintah
warga miskin bayar iuran BPJS Kesehatan
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna
jumlah warga miskin di Depok sekitar 257.811 jiwa
iuran BPJS Kesehatan warga miskin di Depok
bantuan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020
bantuan jaminan kesehatan untuk warga miskin
Pemerintah Kota Depok
BPJS Kesehatan
Depok
YLKI Beri Catatan untuk BPJS Kesehatan Terkait Pelayanan Meski Sudah Surplus |
![]() |
---|
FKTP Jakarta Utara Diimbau Gunakan Aplikasi Mobile JKN Faskes Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran Ulang Buat Warga yang Belum Mengisi NIK Pada 1 November 2020 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Gandeng FKTP Gelar Diskusi Daring Seputar JKN-KIS |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Kumpulkan Faskes Tingkat Pertama Bahas Perpanjangan Kerjasama |
![]() |
---|