BPJS Kesehatan
Pemerintah Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Tahun 2020, Segini Jumlah Bantuan Per Orangnya
Mengingat iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen, nantinya tahun 2020 warga miskin dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.
Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.
Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.
Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya.
Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Syarat dan dokumen yang dipersiapkan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:
1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen
warga miskin dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan
bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah
bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin
kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen
BPJS Kesehatan warga miskin dibayar pemerintah
warga miskin bayar iuran BPJS Kesehatan
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna
jumlah warga miskin di Depok sekitar 257.811 jiwa
iuran BPJS Kesehatan warga miskin di Depok
bantuan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020
bantuan jaminan kesehatan untuk warga miskin
Pemerintah Kota Depok
BPJS Kesehatan
Depok
YLKI Beri Catatan untuk BPJS Kesehatan Terkait Pelayanan Meski Sudah Surplus |
![]() |
---|
FKTP Jakarta Utara Diimbau Gunakan Aplikasi Mobile JKN Faskes Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran Ulang Buat Warga yang Belum Mengisi NIK Pada 1 November 2020 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Gandeng FKTP Gelar Diskusi Daring Seputar JKN-KIS |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Jakarta Selatan Kumpulkan Faskes Tingkat Pertama Bahas Perpanjangan Kerjasama |
![]() |
---|