Kamis, 9 April 2026

Depok

Jika Mau Naik Status, RSUD Depok Harus Punya Minimal Dua Dokter Subspesialis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 tahun 2019 untuk rumah sakit tipe C harus ada 11 jenis dokter spesialis.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
dok Diskominfo
Direktur RSUD Kota Depok, Asloe’ah Madjri saat memberikan pemaparan terkait penyatuan tiga sertifikat internasional di Aula Gedung BD RSUD Depok, Sawangan, Depok, Selasa (12/11/2019). 

Direktur RSUD Kota Depok, Asloe’ah Madjri menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 30 tahun 2019 untuk rumah sakit tipe C harus ada 11 jenis dokter spesialis. 

Sedangkan, ujarnya, RSUD Depok sudah memiliki 20 jenis dokter spesialis. 

Dengan kondisi tersebut, mengharuskan RSUD Depok naik tipe. 

Namun karena PMK Nomor 30 tahun 2019 ditunda, maka RSUD Depok akan lebih mempersiapkan diri apabila nanti memang harus naik tipe.

“PMK ini sedang ditunda pengesahannya sampai batas waktu yang belum ditentukan, sehingga kami memiliki waktu untuk mempersiapkannya lebih matang lagi,” katanya.

 TERBONGKAR, Surat Pemecatan dari Wings Air Tergeletak di Samping Pilot Gantung Diri di Indekosan

 Wings Air Buka Suara Terkait CoPilot yang Dipecat dan Didenda Penalti Rp 7 Miliar Tewas Gantung Diri

 Makan Martabak, Ashanty Langsung Dibawa ke Rumah Sakit Ternyata Autoimunnya Kambuh

 Jenazah Lelhy Arief, Istri Striker Timnas Ilija Spasojevic Siang Ini Diterbangkan ke Jakarta

Pria yang akrab disapa Luluk ini mengatakan, untuk rumah sakit tipe B harus memiliki dokter subspesialis minimal dua. 

Sedangkan RSUD Depok baru memiliki satu dokter subspesialis yakni untuk dokter bedah digestif.

“Insya Allah tahun 2020 RSUD Depok akan menambah satu dokter subspesialis lagi. Yaitu Konsulen Ginjal dan Hipertensi (KGH) sebab RSUD Depok akan mulai membuka pelayanan Hemodialisa (HD),” tutur Luluk.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved