Skuter Listrik

Mulai Pekan Depan, Ditlantas Polda Metro Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai pekan depan yakni Senin 25 November 2019 akan menindak pengguna skuter listrik atau otoped elektrik, yan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Senayan, Jumat (22/11/2019). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai pekan depan yakni Senin 25 November 2019 akan menindak pengguna skuter listrik atau otoped elektrik, yang beroperasi di jalan raya.

Penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi mulai dari meminta pengguna tidak masuk ke jalan raya sampai ke penilangan dengan menyita skuter listrik yang digunakan.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dishub DKI serta operator skuter listrik, sambil menunggu regulasi yang sedang disusun dan disiapkan oleh tim ahli dari Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI.

Ini artinya untuk sementara ini skuter listrik hanya boleh digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu saja, atas seizin pengelola atau pemilik kawasan.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Senayan, Jumat (22/11/2019).

"Berkaitan dengan masalah penggunaan e-skuter ini, jadi sesuai dengan kesepakatan kita dan hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya mulai 25 November 2019. Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu harus sudah mendapat izin dari yang punya kawasan," kata Yusuf.

Ia mencontoh skuter listrik dapat beroperasi di kawasan GBK dan lainnya. "Atau mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain.

Terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita dan yang penting mendapat izin dari pengelola kawasan," kata Yusuf.

Hal itu kata Yusuf berlaku bagi pengguna skuter listrik baik yang memiliki secara pribadi atau menyewa dari aplikasi atau operator.

"Dan bagi yang melanggar atau tetap menggunakan di jalan raya akan kita tindak dengan diberikan sanksi," kata Yusuf.

Bentuk penindakannya tambah Yusuf ada dua.

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk ke kawasan tertentu yang diperbolehkan. Kedua, tindakan represif yudisial. Jadi kita tindak dengan tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya yakni menyita skuter listrik dan diberikan surat tilang," kata Yusuf.

Hal itu kata dia juga akan dilakukan bagi pengguna skuter listrik yang melintas di trotoar serta juga di jalur sepeda.

"Sebab trototar itu penggunanya untuk pejalan kaki. Trotoar itu adalah pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda juga, kan sudah jelas nih. Sebab skuter listrik bukan sepeda. Kalau masuk ya kita lakukan pendidikan juga," kata Yusuf.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved