Jalur Sepeda

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia. 

Tham mengatakan, untuk saat ini pihaknya menyarankan pengendara skuter listrik GrabWheel untuk menggunakan jalur sepeda.

Bahkan, skuter listrik ini hanya dapat digunakan di area tertentu yang terdapat di titik-titik parkir GrabWheel.

"Hal itu guna menjaga keamanan dan keselamatan yang merupakan unsur penting dalam setiap produk dan fitur yang diluncurkan oleh Grab," katanya.

Salah satu JPO yang sudah dilengkapi dengan rambu larangan penguna skuter listrik melintas JPO.
Salah satu JPO yang sudah dilengkapi dengan rambu larangan penguna skuter listrik melintas JPO. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

 Panitia Janjikan Reuni 212 Tak Bemuatan Politik, Berharap Berjuta-juta Orang Hadir

Oleh karena itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Bina Marga terkait sosialiasi larangan pengendara GrabWheel berada di JPO.

Bahkan, ke depannya akan ada pihak Dishub yang berjaga di setiap JPO untuk mensosialisasikan hal itu

"Kami selalu memastikan sisi keamanan dan keselamatan sebelum produk ini mulai berjalan termasuk edukasi melalui aplikasi Grab maupun media sosial," ujarnya

Selain itu, pihaknya juga akan mengunci otomatis pengguna skuter listrik yang tidak melakukan unlock atau pergi ke daerah yang melewati batas jalur skuter listrik.

"Karena nantinya akan ada notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaannya," ucapnya. 

Salah satu JPO yang sudah dilengkapi dengan rambu larangan penguna skuter listrik.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved