Jalur Sepeda

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia. 

“Untuk sementara ini semuanya berlaku, jadi nanti akan kami sita kendaraan itu dan berikan surat tilang. Beberapa hari lalu sudah kami sosialisasikan, jadi rencana ini mulai berlaku sejak Senin (25/11/2019) di seluruh wilayah Jakarta,” jelasnya.

Hingga kini, kata dia, pemerintah masih menyusun regulasinya yang mengatur penggunaan skuter listrik. Regulasi itu juga mengatur tentang usia minimal pengguna skuter dan laju kecepatan maksimal kendaraan tersebut.

Namun untuk sementara waktu, penindakan akan diberlakukan kepada pengendara skuter listrik menerobos jalur sepeda ataupun trotoar. Hal ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono (berkaus biru), M.Eng, serta President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kedua kanan), saat menjajal skuter listrik di Fakultas Teknik UI, Beji, Kota Depok, Rabu (17/7).
Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono (berkaus biru), M.Eng, serta President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kedua kanan), saat menjajal skuter listrik di Fakultas Teknik UI, Beji, Kota Depok, Rabu (17/7). (Wartakotalive.com/Gopis Simatupang)

 Legislator DKI Menilai Kecelakaan Skuter Listrik Bisa Dihindari Bila Pemerintah Membuat Regulasi

Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

“Nah itu (regulasi) masih dalam proses, mungkin dari proses tim ahli pengkajian dari masalah itu, kemudian membuat regulasi dan tentunya bukan kami yang buat. 

Masalah Skuter Listrik

Masalah skuter listrik mencuat setelah ramai di Medsos segerombolan pemakai skuter listrik melintas di JPO. 

Kemudian, mengantisipasi adanya penguna otopet atau skuter listrik yang masuk ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seperti beberapa waktu lalu, GrabWheels memasang rambu larangan di sejumlah JPO.

Salah satu JPO yang sudah dipasang rambu larangan ini berada di JPO sekaligus Halte Busway Bundaran Senayan. Tepat di jalur pintu masuk JPO terpasang sebuah rambu larangan.

Rambu itu menampilkan beberapa larangan ketika melintasi JPO, salah satunya bergambar seorang penguna skuter listrik yang tersilang merah, selain itu ada pula penguna skateboard.

Meski beberapa waktu lalu sempat viral, beberapa lantai yang terlihat rusak pun sudah dilakukan perbaikan, tidak terlihat lagi lantai JPO yang menyisakan bekas ban dari skuter listrik itu.

 Tanda-tanda Kehadiran Samsung Galaxy S10 Lite dengan Snapdragon 855 Makin Kuat, Ini Info Terbaru


Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia.
Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

CEO GrabWheels, TJ Tham, mengatakan, pihaknya telah memasang simbol peringatan di bagian atas JPO di Jakarta tentang larangan mengendarai skuter listrik di kawasan itu.

Hal itu dilakukan agar tidak ada pengendara skuter yang mengendarai skuter listriknya di JPO dan membuat rusak JPO itu.

"Jadi lengguna hanya diperbolehkan membawanya (bukan mengendarai)," kata Tham dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Kamis (14/11/2019).

 Siap Amankan Pilkada 2020, Kodim 0508 Depok Sambangi Kantor KPU

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved