Artis Tersangkut Narkoba

Jelang Pembacaan Pledoi, Nunung Srimulat dan July Jan Membisu Saat Tiba di PN Jakarta Selatan

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran tak menanggapi pertanyaan awak media menjelang pembacaan pledoinya hari ini.

Warta Kota/Rizki Amana
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan terhadap komedian Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran, Rabu (13/11/2019). 

Komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran hanya membisu saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran tak menanggapi pertanyaan awak media menjelang pembacaan pledoinya hari ini.

Baik Nunung Srimulat dan Juli Jan Sambiran kompak tak bersuara, melainkan hanya melempar senyum kepada awak media yang akan mewawancarainya.

Nunung terus menggandeng suaminya berjalan memasuki ruang tunggu tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Rencananya,  Nunung akan membacakan pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan selama 1,5 tahun rehabilitasi.

Perasaan Frederika Alexis Cull saat Kenakan Kostum Nasional untuk Ajang Miss Universe 2019

Bersaing di Ajang Miss Universe 2019, Frederika Alexis Cull Siap Perjuangkan Isu Ini di Atlanta

Tuntutan JPU tersebut dianggap terlalu memberatkan Nunung dan suaminya, sehingga Nunung dan July Jan Sambiran mengajukan pledoi.

Sementara itu, terkait kasus dugaan narkoba yang menimpnya, Nunung dan suaminya tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Pasangan suami-istri itu terjerat kasus narkoba setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Reaksi Andy Boim Saat Mendengar Kabar Cecep Reza Meninggal Dunia

Menteri Kesehatan Terawan Bakal Promosikan Wisata Kebugaran dan Jamu di Joglosemar

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunung Srimulat dan suaminya Iyan Sambiran ditangkap oleh aparat polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, Nunung membuang barang bukti sabu-sabu ke kloset di kamar mandinya.

Saat sidang dakwaan, Nunung dan suami didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. (Bayu Indra Permana)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved