CPNS DKI

Jebolan IPDN Berebut Jadi PNS DKI Jakarta, Kuota CPNS 2020 Sebanyak 26 Pegawai

BKD DKI Jakarta menyebut, banyak jebolan IPDN yang mengincar menjadi pegawai di pemerintahan setempat. Kuota CPNS DKI Jakarta dari IPDN sebanyak 26

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
@bkngoid
CPNS 2020 Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebut, banyak jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang mengincar menjadi pegawai di pemerintahan setempat. Kuota CPNS DKI Jakarta dari IPDN sebanyak 26 Orang

Selain tunjangan kinerja daerah (TKD) yang lebih besar dibanding daerah lain, posisinya pemerintahannya juga strategis karena berada di lokasi yang sama dengan pemerintah pusat.

“Motivasi orang berbondong-bondong ingin ke DKI karena kaitan dengan TKD dan kesejahteraannya lebih baguslah. Jadi nggak ada masalah,” ujar Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Chaidir pada Selasa (19/11/2019).

Berdasarkan informasi yang dia terima, kuota penerimaan jebolan IPDN sebagai PNS di Jakarta 2019 ini mencapai 26 orang.

Jumlahnya lebih sedikit dibanding penerimaan IPDN tahun lalu mencapai 30 orang.

“Kalau untuk lulusan IPDN, kementerian yang menyeleksi dan di sana juga ada standar kompetensi tersendiri untuk bertugas di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, kata dia, lulusan IPDN sebetulnya siap mengemban amanah di daerah manapun di Indonesia.

Mereka juga telah dididik di sekolah untuk ditempatkan di lembaga, kementerian maupun pemerintah daerah manapun di Indonesia.

“IPDN itu bagian dari perekat bangsa sesuai dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, jadi di wilayah manapun di Indonesia mereka sudah pasti siap,” ungkapnya.

Lebih Rendah DIbanding Tahun Sebelumnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerima jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sebanyak 26 orang.

Jumlah ini lebih rendah dibanding penerimaan tahun 2018 yang mencapai 30 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, alokasi penerimaan lulusan IPDN di DKI atas instruksi pemerintah pusat.

Kata dia, pemerintah daerah sifatnya hanya menerima keputusan yang ditetapkan kementerian terkait.

“Peta kebutuhannya dari sana (pemerintah pusat), kan IPDN di bawah Kementerian Dalam Negeri. Jadi payung hukumnya berdasarkan formasi dan pemetaan yang ada dari kementerian terkait,” ujar Chaidir pada Selasa (19/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved