Berita Jakarta
Polsek Tambora Ciduk Pengedar Narkoba dengan Bukti 24 Paket
Seorang pemuda terbukti edarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tanah Sereal diciduk Unit Narkoba Polsek Tambora.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Seorang pemuda terbukti edarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat diciduk Unit Narkoba Polsek Tambora.
Tersangka IF (22) diamankan di kediamannya bersama alat bukti 24 paket sabu.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
"Kita tangkap tersangka (IF) di kediamannya. Barang bukti yang kita sita berupa 24 paket klip kecil berisi sabu, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah,"ujar Kompol Iver, Senin (18/11/19) dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com.
• Bandar Sabu Yang Tewas Didor Polisi di Bekasi, Sudah Jual Belasan Kilogram Sabu di Jabodetabek
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang tertangkap sebelumnya.
Tim yang dipimpin langsung bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda,"jelas AKP Supriyatin.
• Dari Kasus Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Jakarta
Lewat hasil penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku.
"Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO),"katanya.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora bersama ancaman Pasal 114 sub 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.