Skuter Listrik

Aturan Terkait Skuter Listrik Digodok Sampai Akhir Bulan agar Menjadi Peraturan Angkutan Perorangan

Dalam Pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori angkutan perorangan atau personal mobility device.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Gede Moenanto
Kompas.com/Hilel Hodawya
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan skuter listrik di Jakarta.

Aturan itu akan dibuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori angkutan perorangan atau personal mobility device.

"Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok," kata Priyanto, Senin (18/11/2019).

Kendati demikian ia berharap, pada akhir bulan ini, daft Pergub SDKI itu akan selesai.

Sejumlah 40 Titik Parkir On Street di Jakarta Dinonaktifkan Terkait Kelancaran Arus Lalu Lintas

Selanjutnya, akan dibahas dengan beberapa stakholder sebelum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski begitu, ia berharap pergub yang mengatur angkutan perorangan ini dapat segera terealisasi dan diterapkan pada awal 2020 mendatang.

Di mana dalam Pergub itu mengatur aturan tata tertib dan sanki pada para penguna skuter.

"Nanti, bisa terkait dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety," katanya.

Pengemudi Camry Yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik di Senayan Akhirnya Ditahan oleh Kepolisian

Selain itu, dala. Aturan itu juga akan diatur mengenai kecepatan skuter listrik itu, dimana kecepatannya akan dibatas 15 kilometer perjam.

Sehingga, para penguna tidak bisa berkendara diatas kecepatan itu.

"Tadinya, batas maksimum 20 kilometer perjam, namun ternyata dari Grab membatas jadi 15 kilometer perjam. Jadi ini langkah yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil Toyota Camry menabrak sejumlah pengguna skuter listrik atau otoped elektrik dan menewaskan dua orang di Senayan, yakni Dhanni Hariyona alias DH, akhirnya ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

TIndakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkata atas kasus ini, Minggu (17/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved