Jalan Berbayar

2020 Jalan Kalimalang Diterapkan ERP, Wali Kota Bekasi: Masih Crowded Ada Proyek Tol

Rencana BPTJ menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 di Jalan Kalimalang dinilai belum waktunya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jalan Raya Kalimalang atau KH Noer Ali Kota Bekasi yang direncanakan bakal diterapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang Kota Bekasi oleh BPTJ. 

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020. Tahap awal, jalan berbayar akan diterapkan di Jalan Margonda (Depok), Jalan Daan Mogot (Tangerang), dan Jalan Kalimalang (Bekasi).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengungkapkan penerapan ERP di Jalan Kalimalang tahun 2020 belum tepat waktunya.

Hal itu karena lokasi Jalan Kalimalang Kota Bekasi masih ada proyek pembangunan jalan Tol Becakayu.

"Jangan dululah (ERP), Jalan Kalimalangnya aja masih crowded, kecuali kita sudah berikan fasilitas memadai," ujar Rahmat, kepada wartawan usai meresmikan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi, Senin (18/11/2019).

Dia pun menyinggung pembangunan proyek nasional tol Becakayu yang mengakibatkan penyempitan Jalan KH.Noer Ali.

"Sekarang, kalau kita mau tata Kalimalang kan masih ada proyek Becakayu, apalagi sampai ke perempatan Jalan A. Yani, Noer Ali dan Hasibuan. Saya rasa belum tepat waktunya, nunggu fasilitas dan pelayanan baik dulu," ungkap Rahmat.

Sebalumnya, atas rencana penerapan itu Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyebut penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2020 oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terlalu mendadak.

Hal itu dikarenakan tahun 2020 tinggal hitungan bulan.

"Kami nilai harus ada waktu panjang untuk dilakukan sosialisasinya ya. Apalagi tahun 2020 tinggal dua bulan lagi. Walaupun itu kebijakan nasional tapi tetapi warga Kota Bekasi yang bakal terkenda dampaknya," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi kepada Wartakotalive.com, Jumat (15/11/2019).

Deded menuturkan pembicaraan soal penerapan ERP di Jalan Kalimalang Kota Bekasi yang berbatasan dengan DKI Jakarta telah diketahuinya.

Pihaknya juga telah diundang BPTJ untuk membahas perihal tersebut.

"Tapi aturan rincinya belum dijelaskan. Jadi saya pikir ada bagusnya sosialisasi dulu, jangan dulu digembar-gembor seperti itu kan cukup mengejutkan dan kaget," ungkap Deded.

Aturan yang harus dijelaskan, lanjut Deded, ialah besaran tarif, klasifikasi kendaraan maupun jam penerapan ERP itu.

"Apa sampai motor-motornya juga, platnya seperti yang kena ERP itu. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ gimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya," jelas dia.

Kemudian, sarana dan prasarana penunjang itu juga harus dipersiapkan. Seperti pembangunan Park and Ride.

"Ini kan park and ride saja yang dari DKI baru dibangun tahun 2020. Dan pembangunan tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga kesana," ucap dia.

Secara garis besar, Pemkot Bekasi dalam hal ini Dishub Kota Bekasi mendukung penerapan ERP untuk mengurangi penggunakan kendaraan pribadi ke DKI Jakarta.

Apalagi di Jalan Kalimalang menjadi lintasan utama kendaraan pribadi yang ingin menuju ke DKI Jakarta.

"Kita mendukung langkah atasi kemacetan, apalagi ini kan program nasional. Tapi ingat perlu sarana dan aturannya juga kan belum sampai ke kita rinci dan jelasnya seperti apa," kata Deded.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved