Otomotif
CARA Hindari Denda Pajak STNK Rp 500 Ribu, Ikuti Cara Resmi Dari BPRD DKI, Perhatikan Batas Akhirnya
Inilah cara menghindari denda pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK hingga Rp 500.000 yang dikeluarkan BPRD DKI Jakarta. Jangan sampai telat ya.
"Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan"
"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.
Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.
Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.
"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan"
"sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Jangan panik jika anda pengendara bermotor mengalami kehilangan STNK, dikarenakan cara mengurus STNK hilang mudah.
Ada cara mudah mengurus STNK hilang di kepolisian, dan tata cara pengurusan STNK hilang sudah diinformasikan oleh pihak kepolisian.
cara bebas denda pajak STNK Rp 500.000
cara terhindar dari denda pajak STNK
pajak STNK
sanksi pajak STNK mobil dan motor mati
pajak kendaraan bermotor
penghapusan denda pajak di Jakarta
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Auto2000 Tawarkan Trade-in Toyota Innova dan Fortuner yang Kena Relaksasi PPnBM 50 Persen |
![]() |
---|
Mitsubishi Outlander PHEV Jadi Mobil Tanggap Bencana, Intip Keunggulan dan Perawatan Baterainya |
![]() |
---|
Era Mobil Listrik Masuk Indonesia, Hankook Tire Siapkan Ban Ramah Lingkungan Hemat BBM |
![]() |
---|
Di Ajang IIMS Virtual Phase 2, Bawa Pulang Benelli Motobi 152 Cukup dengan DP Rp 1,4 Juta |
![]() |
---|
Aturan PPnBM Nol Persen Mobil Hingga 2.500 CC Berlaku April 2021, Berikut Ini Penjelasan Sri Mulyani |
![]() |
---|