Kasus Investasi Qnet
Polres Lumajang Temukan Bukti PT QNII Ilegal, Investasi Qnet Pelanggaran Besar
Polres Lumajang Temukan Bukti PT QNII Ilegal, Investasi Qnet Pelanggaran Besar. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Status Keanggotaan APLI Dihentikan
PT QN International Indonesia (PT QNII) atau Qnet diberhentikan status keanggotaannya di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
PT QNII adalah pemilik brand Qnet yang tengah diduga terlibat pidana bisnis skema piramida.
Kasus tersebut tengah diusut Polres Lumajang dan sejauh ini sudah menetapkan 14 tersangka.
• Polres Lumajang Menangkan Pra Peradilan Dalam Kasus Investasi Qnet
Ke-14 tersangka adalah direksi Qnet, dan mitra usahanya, PT Amoeba International.
Bisnis skema piramida tersebut diduga melakukan praktek penipuan, dan membuat banyak orang merugi.
Ketua APLI, Kany Soemantoro, membenarkan diberhentikannya status PT QNII atau Qnet sebagai anggota APLI.
"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat dewan komisioner tanggal 8 November kemarin," kata Kany ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (10/11/2019).
• Polres Lumajang Tambah 2 Tersangka di Kasus Investasi Qnet, Total Sudah 14 Tersangka
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menyambut baik keputusan APLI.
“Tapi kami juga masih kecewa terhadap APLI karena kami lihat belum benar-benar serius membersihkan asosiasinya dari perusahaan money games," kata Arsal.
Hal itu, kata Arsal, terlihat dari pernyataan sikap APLI yang mengeluarkan PT QNII hanya karena terlibat pelanggaran hukum.
"Seharusnya APLI berani mengeluarkan PT QNII karena berbagai pelanggaran yang dilakukan," kata Arsal.
Antara lain, ujar Arsal, perusahaan tersebut melanggar kode etik perusahaan, seperti mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.
• Komentar Luhut Pandjaitan Saat Dimintai Komentar Tentang Sosok Prabowo Oleh Jokowi, Mantap Pak
Berikutnya Qnet mendistribuskan produk dengan sistem penjualan langsung padahal PT QNII tidak memiliki hak distribusi ekslusif dari pemilik merek.