Breaking News:

Berita Bekasi

Mediasi Belum Juga Dilakukan, Proses Hukum Pria Lempar Batu ke TK Islam Terpadu Bekasi Berlanjut

Proses hukum insiden pria bernama Jaya (38) yang melempar batu ke TK Islam Terpadu Raihan Islamic School Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Hertanto Soebijoto
Warta Kota/Muhammad Azzam
Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TK-IT) Raihan Islamic School di Perum Kota Serang Baru Blok H, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi menjadi sasaran pelemparan batu. 

Proses hukum insiden pria bernama Jaya (38) yang melakukan pelemparan batu ke Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) Raihan Islamic School, di Perum Kota Serang Baru Blok H, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut.

Hal itu dikarenakan upaya mediasi yang digaungkan kedua belah pihak tak kunjung dilaksanakan.

"Belum ada mediasi, proses penyelidikan masih berlanjut. Rencanya malam tadi tapi pemilik yayasan ada di Jakarta, jadi dia lagi di Jakarta belum bisa datang (mediasi), lagi dikonfirmasi dulu pasnya (jadwal mediasi)," ujar Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Sukarman juga menyebut pihak korban belummencabut laporannya. Sehingga Polsek Cibarusah akan terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingg barang bukti batu.

 BREAKING NEWS: TK Islam Terpadu di Cibarusah Bekasi Dilempari Batu, Pelakunya Tetangganya Sendiri

 Jan Ethes Punya Adik, Anak Kedua Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda Lahir Pertengahan November

 INI Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pakai Jaket Ojek Online dan Bawa Ransel Besar

 Bomber Polresta Medan Mahasiswa Berumur 24 Tahun, Pernah Aktif di Organisasi Ini Saat Lajang

"Belum (dicabut laporanya). Masih proses penyelidikan kita, kalau kasus masih kita tangani," ujar Sukarman.

Adapun untuk waktu mediasi ulang, Sukarman masih menunggu kabar dari ketua RT RW setempat.

"Intinya kami masih upayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Karena intinya dari pihak TK itu menginginkan minta maaf aja," kata Sukarman.

Sukarman menambahkan kasus pelemparan batu ini dikenakan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 Ini Respon Ketua DPRD saat Tahu Sekda DKI Saefullah dari Partai Gerindra Masuk Kandidat Cawagub DKI

"Karena tidak ada korban, dan ini pasal perbuatan tidak menyenangkan yang kami bertindak jika ada laporan. Kalau laporan dicabut otomatis tidak kami lanjutkan," kata dia.

Sebelumnya, Sarikin, Ketua RT 02 RW 08, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi membenarkan atas kejadian pelemparan batu di wilayahnya tersebut.

Pihaknya saat ini tengah mendorong agar pemilik TKIT Raihan mau melakukan mediasi dengan pelempar batu yang juga sebagai tetangganya.

"Bagiamana pun mereka kan tetangga, jadi kita usahakan mediasi. Agar pelempar batu bertemu pemilik TKIT Raihan. Tapi belum tahu kapannya, lagi dijadwalkan nanti kan bersama Polsek," ujar dia, Kamis (14/11/2019).

 Ahok BTP: Justru e-Budgeting Ungkap Pembelian Lem Aibon dan Pulpen

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved