GrabWheels

Demam Skuter Listrik, di Amerika Aturan Termasuk Sepeda Listrik Dianggap Ilegal di Jalan Raya

Demam skuter listrik mendunia. Bagaimana pemakaian skuter listrik di negara maju seperti Amerika Serikat? Apakah juga disebut ilegal?

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengguna otopet atau skuter listrik GrabWheels melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). Dinas Perhubungan DKI berencana akan mengeluarkan regulasi penguna skuter listrik itu pada Desember 2019 mendatang, terkait adanya insiden kecelakaan di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pengguna skuter listrik meninggal dunia. 

Kendaraan skuter listrik besutan Grab, Grabwheels, baru-baru ini telah menelan korban jiwa.

Bagaimana pemakaian skuter listrik di negara maju seperti Amerika Serikat? Apakah juga disebut ilegal? 

Skuter listrik selalu menjadi salah satu mainan favorit anak-anak, tetapi akhir-akhir ini mereka menjadi sangat populer di kalangan orang dewasa muda, terutama di kalangan milenium yang mencari cara baru untuk berkeliling sebagai alternatif untuk memiliki mobil

Bagian dari daya tarik skuter listrik adalah bahwa beberapa dari mereka diiklankan sebagai kendaraan yang dapat dioperasikan tanpa lisensi dan registrasi.

Tetapi apakah itu berarti skuter listrik dilarang dikendarai di jalan raya?

Dan bagaimana dengan skuter listrik yang berlabel jalanan legal ?

Demam Grabwheels, Berikut Ini Daftar Harga Skuter Listrik di Indonesia, Baterai Bisa Tahan 45 Jam

Para Penguna GrabWheels Mengaku Menyewa Skuter Listrik untuk Berkeliling Santai

Apakah mereka diklasifikasikan sebagai sepeda motor, moped, skuter motor atau yang lainnya?

Di Amerika Serikat yang sudah sangat maju pun  sangat membingungkan untuk memahami apa itu skuter listrik jalanan dan apa yang tidak ada di ruang kendaraan listrik.

Dalam artikel yang dikutip Wartakotalive.com  dari ridetwowheels ini kami akan mencoba menjelaskan masalah rumit ini. 

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). (KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)

Istilah hukum jalanan mengacu pada kendaraan yang dapat dikendarai secara legal di jalan, yaitu memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh otoritas untuk diizinkan di jalan umum.

Ini biasanya berarti bahwa kendaraan perlu memiliki konfigurasi khusus pencahayaan, lampu sinyal, dan peralatan keselamatan agar sesuai dengan standar keselamatan tertentu.

Mencoba mencari tahu apakah Anda memerlukan lisensi untuk mengoperasikan skuter listrik Anda di jalan umum tidak sesederhana yang Anda harapkan.

Undang-undang Federal dari tahun 2002 mendefinisikan sepeda listrik sebagai “kendaraan roda dua atau tiga dengan pedal yang sepenuhnya dapat dioperasikan, kecepatan tertinggi ketika ditenagai hanya oleh motor di bawah 20 mph dan motor listrik yang menghasilkan kurang dari 750 W (1,01 hp).”

Jika skuter listrik masuk dalam kategori ini, skuter ini legal, dan tidak memerlukan lisensi dan pendaftaran di sebagian besar negara bagian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved