Lalu Lintas
Ditlantas Polda Metro Larang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya Agar Kecelakaan Tak Terulang
Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah menggodok aturan dan ketentuan tentang penggunaan skuter listrik.
Kedua, kata Fahri, Polda Metro Jaya membahas dengan Pemprov DKI terkait ruas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi skuter listrik.
"Ketiga, Pemprov dan Polri juga membahas sistem keamanan dari pengendara otopet listrik apa perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut," katanya.
Keempat katanya terkait sistem keamanan dari otopet listrik ini. "Kalau kita lihat, skuter listrik ini di malam hari harus dipasang dengan lampu yang lebih besar," katanya.
"Karena saya lihat sendiri kemarin beberapa pengguna skuter listrik ini menggunakan ruas jalan keseluruhan di sekitaran Jalan Dharmawangsa dengan lampu kecil. Ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km perjam," kata Fahri.
Karenanya menurut Fahri, sangat dibutuhkan aturan jelas atas skuter listrik atau otopet listrik ini. "Saya kategorikan pengguna skuter listrik ini sebagai kelompok pengguna jalan yang rentan, selain pengguna sepeda, pejalan kaki, dan lansia," katanya.
Kelompok rentan ini kata Fahri memiliki jalur khusus di jalan raya.
"Misalnya pejalan kaki punya jalur khusus yakni di trotoar, pesepeda juga ada di jalur khusus paling kiri, dan lansia juga di trotoar. Ini yang harus diawasi dan ditetapkan untuk pengguna otoped listrik," katanya.
Sebelumnya Fahri mengatakan pengemudi mobil Camry yang menabrak sejumlah pengguna skuter listrik atau otoped elektrik, dan menewaskan dua orang, yakni DH, dipastikan sedang mabuk alkohol, sehingga kehilangan konsentrasi.
Karenanya mobil Camry yang dikemudikan DH, menabrak para pengguna skuter listrik di Senayan, Minggu (10/11/2019) lalu.
Meski begitu, kata Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menahan DH, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah kita BAP dan kita tetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa DH, tidak perlu dilakukan penahanan. Sebab penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yany kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," papar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Polda Metro Jaya melarang pengguna skuter listrik
agar peristiwa serupa tidak terulang kembali
Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menggodok aturan
Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan DI Panjaitan Masih Tinggi meski Operasi Patuh Jaya Selesai |
![]() |
---|
Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi Dibuka, Kondisi Arus Kendaraan Jadi Terkendali |
![]() |
---|
Kondisi Arus Lalu Lintas di Sekitar Puspemkot Tangerang dan Masjid Al Azhom pasca-Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Pukul 07.03 WIB, Rabu 10 Juni 2020, Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara Ramai Lancar |
![]() |
---|
TRAFFIC UPDATE: Jalan-jalan di Jakarta Barat Mulai Ramai saat Masa PSBB Transisi dan New Normal |
![]() |
---|