Viral Medsos
Dishub DKI Siapkan Payung Hukum Penggunaan Otopet di Jalan Raya
Dishub DKI Siapkan Payung Hukum Penggunaan Otopet atau skuter listrik di Jalan Raya. Skuter listrik masuk DKI sejak Oktober 2019.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan payung hukum mengenai pengoperasian otopet atau skuter listrik yang dilakukan oleh jasa transportasi, GrabWheels. Aturan itu ditargetkan rampung pada Desember 2019 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, payung hukum yang dibuat itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Hingga kini, lembaganya masih menyusunnya dengan harapan bisa segera diteken gubernur.
• Jasa Raharja Kucurkan Dana Santunan Rp 100 Juta Untuk Dua Korban Otopet Listrik
• Nyaris Jadi Korban Kecelakaan, Pengguna Otopet Listrik Pertanyakan Peraturan dan Keamanan GrabWheel
“Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami selesaikan, kemudian minggu depan kami verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur dan Desember diumumkan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Kamis (14/11/2019).
Hal ini dikatakan Syafrin menyusul insiden kecelakaan mobil yang merenggut dua pengguna GrabWheels di Kawasan Gate III Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
Saat itu, dua pengguna skuter listrik bernama Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas karena ditabrak pengendara mobil Toyota Camry.
• Disalahkan NetizenTak Kendarai Otopet di Trotoar, Ini Kata Teman Korban Kecelakaan Otopet Listrik
• Insiden Tabrak Lari Penguna GrabWheels, Grab: Kami Menyesali dan Berduka Cita
Dalam kesempatan itu, Syafrin membantah aturan soal skuter listrik dibuat belakangan. Dia berdalih, saat skuter listrik dari GrabWheels sudah mengaspal pada Oktober lalu, sebetulnya dinas telah melakukan kajian.
Adapun kajian yang dimaksud mengatur jam operasional hingga titik pemakaian skuter listrik. Dia berharap, penyewa skuter listrik dapat menggunakan jalur yang aman atau bebas dari kendaraa bermotor.
“Sebenarnya nggak telat, jadi begitu skuter listrik masuk akhir Oktober kami sudah melakukan kajian. Untuk menentukan ruang lingkup yang akan diatur apa saja,” katanya.
• Pelaku Tabrak Lari Pengendara Otopet Listrik Tak Turun dari Mobil Usai Tabrak Korban-korbannya
• UPDATE Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Cipali dan Belum Menetapkan Tersangka
Dia menjelaskan, pemerintah telah mendorong pemakaian skuter listrik di tempat tertentu misalnya di dalam Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional (Monas) dan sebagainya.
Dengan demikian, para pengguna merasa nyaman memakai alat transportasi ini.
“Informasinya mereka (Grab) sudah kerja sama dengan pengelola GBK, jadi silakan koordinasi dan kerja sama. Karena begitu keluar (rute), maka mereka ada di jalan raya dan bisa dikenakan denda sebagaimana UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Menyusul insiden kecelakaan itu, dinas juga melarang pengoperasian skuter listrik di trotoar ataupun di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pertimbangannya demi keselamatan pejalan kaki.
“Kami telah diskusi dengan penyedia jasa itu, bahwa disampaikan demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki, maka kami berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter di trotoar dan JPO,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/grabwheels1.jpg)