Viral Medsos
Dishub DKI Minta GrabWheels Sematkan Teknologi Baru Jika Melintas JPO, Ini Alasannya
Dishub DKI Minta GrabWheels Sematkan Teknologi Baru Jika Melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) karena merusak Panel Kayu
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta penyedia jasa aplikasi, Grab Indonesia untuk menyematkan teknologi baru di setiap skuter listrik atau otopet.
Teknologinya berupa penghentian operasi secara otomatis bila skuter listrik digunakan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
“Kepada operator kami mintakan auto-off, sehingga begitu skuter listrik di JPO, secara otomatis akan mati atau tidak berfungsi, sehingga saat di JPO mereka hanya menuntun skuter selama di JPO,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Kamis (14/11/2019).
Hal ini dikatakan Syafrin menyusul rusaknya panel kayu yang menjadi alas pejalan kaki di tiga JPO di Jalan Sudirman beberapa waktu lalu.
Tiga JPO itu berada di dekat Gelora Bung Karno (GBK), Polda Metro Jaya, dan Bundaran Senayan.
“Para pengguna skuter listrik wajib mematikan mesin dan menuntun karena diutamakan untuk pejalan kaki. Kalau kami mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” katanya.
“Aturan itu menjelasan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,” tuturnya.
Menurut dia, skuter listrik tidak hanya bisa digunakan di tempat kawasan tertentu seperti di GBK ataupun Monas. Tapi pengguna hanya diperbolehkan memakai jalur sepeda yang dibangun pemerintah daerah.
“Jika ada jalur sepeda silakan saja, sebatas itu. Tapi kalau keluar dari jalur itu akan kami tertibkan. Kami akan stop operasi dengan menahan skuter dan meminta identitas pengguna skuter untuk didata,” ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, penindakan itu dilakukan bila Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan hukumnya.
Sambil menunggu regulasi yang tengah dibuat, pihaknya terus mensosialisasikan tata tertib penggunaan skuter listrik di ibu kota.
“Nanti kami kerahkan petugas Dishub dengan Satpol PP, mereka akan berjaga di JPO-JPO untuk menghalau pengguna skuter masuk ke JPO. Kalaupun mau masuk, skuter harus dituntun,” katanya.
Dishub DKI Minta Skuter Listrik Tidak Lewat JPO
Dishub DKI Minta Otopet Tidak Lewat JPO
Pengoperasian Skuter Listrik GrabWheels
Peraturan Skuter Listrik
Pengaturan Skuter Listrik
Viral Video Seorang Istri Pamer Mobil Pelat TNI Milik Suami, POM TNI Bereaksi Langsung Lakukan Ini |
![]() |
---|
Video Mahasiswa Baru Dipelonco Senior di Pantai Nambo Kota Kendari, Ini Jawaban Wakil Rektor III UHO |
![]() |
---|
Viral Video Jambret Sadis di Bandung, Korban Wanita Sampai Terseret Motor Pelaku hingga 10 Meter |
![]() |
---|
Viral Video Penyandang Disabilitas Dipukuli Bertubi-tubi oleh Seorang Pria di Warung Pecel Lele |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pemuda Lakukan Aksi Parkour di Flyover Kemayoran yang Viral di Medsos, Ini Sanksinya |
![]() |
---|