GrabWheels
Cegah Penguna Skuter Listrik Melintas di JPO, GrabWheels Pasang Rambu Larangan
Cegah Penguna Skuter Listrik Melintas di JPO, GrabWheels Pasang Rambu Larangan melintas JPO. Namun banyak penguna otopet melintas di jalan raya.
Mengantisipasi adanya penguna otopet atau skuter listrik yang masuk ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seperti beberapa waktu lalu, GrabWheels memasang rambu larangan di sejumlah JPO.
Salah satu JPO yang sudah dipasang rambu larangan ini berada di JPO sekaligus Halte Busway Bundaran Senayan. Tepat di jalur pintu masuk JPO terpasang sebuah rambu larangan.
Rambu itu menampilkan beberapa larangan ketika melintasi JPO, salah satunya bergambar seorang penguna skuter listrik yang tersilang merah, selain itu ada pula penguna skateboard.
Meski beberapa waktu lalu sempat viral, beberapa lantai yang terlihat rusak pun sudah dilakukan perbaikan, tidak terlihat lagi lantai JPO yang menyisakan bekas ban dari skuter listrik itu.

CEO GrabWheels, TJ Tham, mengatakan, pihaknya telah memasang simbol peringatan di bagian atas JPO di Jakarta tentang larangan mengendarai skuter listrik di kawasan itu.
Hal itu dilakukan agar tidak ada pengendara skuter yang mengendarai skuter listriknya di JPO dan membuat rusak JPO itu.
"Jadi lengguna hanya diperbolehkan membawanya (bukan mengendarai)," kata Tham dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Kamis (14/11/2019)
Tham mengatakan, untuk saat ini pihaknya menyarankan pengendara skuter listrik GrabWheel untuk menggunakan jalur sepeda.
Bahkan, skuter listrik ini hanya dapat digunakan di area tertentu yang terdapat di titik-titik parkir GrabWheel.
"Hal itu guna menjaga keamanan dan keselamatan yang merupakan unsur penting dalam setiap produk dan fitur yang diluncurkan oleh Grab," katanya.

Rambu Larangan Skuter Listrik Melintas JPO
Rambu Larangan Otopet Melintas JPO
Pengguna Otopet Melintas di Jalan Raya
Pengguna Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya
Demam Skuter Listrik
Demam Otopet Listrik
Tren Skuter Listrik
Tren Otopet Listrik
GrabWheels
Dishub DKI Melarang Skuter Listrik, GrabWheels Menghilang dari Kawasan Senayan |
![]() |
---|
Alasan Grab Hadirkan GrabWheels di Jakarta, Meski Infrastruktur Belum Siap |
![]() |
---|
Dishub Sarankan Penguna Skuter Listrik Mengunakan Jalur Sepeda |
![]() |
---|
Grab Indonesia Kasih 3 Aturan untuk Penyewa GrabWheels, Jika Dilanggar Denda 300 Ribu |
![]() |
---|
Demam Skuter Listrik, di Amerika Aturan Termasuk Sepeda Listrik Dianggap Ilegal di Jalan Raya |
![]() |
---|