Investasi Ilegal

Pemilik dan 2 Pengurus Koperasi MDI Ditahan dan Jadi Tersangka Kasus Investasi Ilegal

Pemilik dan 2 Pengurus Koperasi MDI Ditahan dan Jadi Tersangka Kasus Investasi Ilegal. Koperasi MDI Tak Miliki Izin BI. Modusnya memberi bunga besar

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor:
thinkstockphotos
Ilustrasi: Praktik investasi ilegal 

Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus investasi ilegal atau fiktif di Koperasi Serba Usaha Millenium Dinamika Investama (MDI).

Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik adalah Angie Christina alias Lim Anggie selaku pemilik Koperasi MDI, serta dua pengurus koperasi, yakni Feby Setra, dan Iie Syamsugihto.

Bukan itu saja, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik pada 6 November 2019 lalu.

Pengusaha Fotokopi Mapolrestro Jaktim Untung Besar Sejak Seleksi CPNS 2019 Dibuka

Sebab dari hasil penyelidikan kata Argo telah ditemukan dua alat bukti yang sah atas dugaan tindak pidana Perbankan yang mereka lakukan.

"Sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni pemilik dan pengurus koperasi," kata Argo, Rabu (13/11/2019).

Bukan itu saja, menurut Argo, para tersangka juga langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya. "Ya, ditahan," katanya.

Para tersangka, kata dia, dijerat Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena mengumpulkan dana masyarakat atau investasi dengan janji bunga tinggi, tanpa izin Bank Indonesia.

Dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, kata Argo, pihak koperasi MDI tidak bisa mencairkan dana investasi masyarakat atau deposan dan para investor, termasuk bunga tinggi yang dijanjikan.

Terungkapnya kasus ini, menurut Argo, setelah penyidik menerima laporan dari 9 korban selaku deposan atau investor koperasi MDI, pada 15 April 2019 lalu.

Ke-9 korban membuat laporan polisi dengan didampingi advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Dari laporan ke-9 korban katanya diketahui kerugian mereka totalnya mencapai Rp 80 Miliar.

Para korban, kata Argo, diketahui telah menanamkan dananya di Koperasi MDI yang menjanjikan bunga tinggi yakni 12 persen sampai 14 persen per tahun di atas SBI.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved