Puluhan Kelurahan di DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Puluhan Kelurahan di DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham. Simak selengkapnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Andika Panduwinata
Lurah Krendang, Jakarta Barat, Andre Ravnic, salah satu yang memperoleh penghargaan. 

SEBANYAK 31 kelurahan dari 24 kecamatan di lima Pemkot Administrasi DKI Jakarta mendapat medali penghargaan Anubhawa Sasana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penyerahan penghargaan itu diserahkan di Balai Agung, Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (12/11/2019) siang.

Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam sambutannya mengatakan, kelurahan itu menerima penghargaan tersebut karena masuk kategori Kelurahan Sadar Hukum. Kata dia, kegiatan tersebut diluncurkan atas kolaborasi bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkumham RI.

Polisi Bongkar Praktek Asusila Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik program Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai acuan semua pihak melihat kinerja perangkat Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan) dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayahnya masing-masing,” kata Yayan pada Selasa (12/11/2019).

Yayan mengatakan, dari 44 kecamatan dan 267 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, sudah ada 199 kelurahan telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Sampai dengan tahun 2018 lalu, sebanyak 168 kelurahan telah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, dan bertambah sebanyak 31 kelurahan di tahun 2019 ini.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sampai tahun 2015, terdapar 2 Kecamatan dan 6 Kelurahan sudah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

“Penghargaan yang diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta ini, akan menjadi landasan konkret bagi para Camat dan Lurah dalam melaksanakan tugasnya, serta sekaligus menjadi panutan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk taat hukum dan taat azas,” ujar Yayan.

Permudah Warga Mengakses Pelayanan Kesehatan, Pemkot Depok Tambah Layanan Ini

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono menjelaskan, Kelurahan Sadar Hukum adalah Kelurahan yang telah dibina atau karena Swakarsa dan Swadaya memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum. Pembinaan yang dilakukan bagi kelurahan binaan salah satunya melalui penyuluhan hukum.

“Tujuan penyuluhan hukum adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengembangkan budaya hukum masyarakat,” kata Bambang.

Dia menjelaskan, penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan sesuai Surat Edaran Nomor: PHN-05.HN.04.04 tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tanggal 10 Juli 2017 didasarkan pada jumlah nilai Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi.

Di antaranya dimensi Akses Informasi Hukum sebesar 20 persen seperti meliputi Kadarkum, Tenaga Penyuluh Hukum, Pokrol Bambu (Paralegal), Media Informasi Hukum Lainnya, dan Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.

T.O.P BigBang Pamer Potongan Rambut Barunya di Media Sosial

Kemudian dimensi Implementasi Hukum sebesar 40 persen meliputi kewajiban membayar PBB, Perkawinan di bawah umur, kasus narkoba, kasus perdangangan orang, perlindungan anak, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, KDRT, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lalu dimensi Akses Keadilan sebesar 20 persen meliputi ketersediaan akses keadilan informal dan ketersediaan bantuan hukum. Terakhir, dimensi Demokrasi dan Regulasi sebesar 20 persen meliputi pembentukan PerDes, partisipasi masyarakat dalam pembuatan PerDes, dan pelayanan publik desa/kelurahan.

“Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah pada dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan yang lainnya sebesar 20 persen,” jelasnya. 

Film yang Dibintangi Kwon Sang Woo Raih 1 Juta Penonton dalam Waktu 4 Hari

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved