Kasus Dana Hibah KONI
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi, Status Tersangkanya Sah
HAKIM tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
HAKIM tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang HR Purwoto S. Gandasubrata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
• Bukan Cuma Novel Baswedan, Ini Orang-orang yang Pernah Dipolisikan Politikus PDIP Dewi Tanjung
Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Sementara, status tersangka Imam Nahrawi yang ditetapkan oleh KPK tidak menyalahi prosedur hukum.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Polisikan Novel Baswedan, Dewi Tanjung Bantah Numpang Tenar
Imam Nahrawi adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Imam Nahrawi mendaftarkan praperadilan pada 8 Oktober 2019 dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
• Penikam Wiranto Ternyata Juga Perintahkan Putrinya Serang Polisi, tapi Si Anak Tak Berani
Dalam salinan yang diterima Tribunnews.com, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan lantaran mempersoalkan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019, dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pihak Imam Nahrawi juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
• Ponsel Harga Dua Puluhan Juta Ditukar Teh Kotak, Kurir Ekspedisi Dibekuk Polisi
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan NomorSprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019."
"Yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum permohonan, Jumat (18/10/2019).
Isi petitum meminta KPK menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi, sebagaimana surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019.
• Suku Dayak Minta Lahan 5 Hektare per Keluarga di Ibu Kota Baru