Pilkada Serentak
Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada 2020, Begini Kata Mendagri Tito Karnavian
Tito menerangkan, konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
Terkait pengajuan draft Pengaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, larangan tersebut belum dibakukan dengan kata lain masih dalam tahap wacana.
Proses pengajuan aturan itu juga dikatakan Tito masih dibicarakan oleh Komisi II DPR RI.
"Prinsipnya dari kita, terserah publik," tutur Tito Karnavian di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11/2019).
• Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi
Dirinya mengaku enggan memberikan komentar terlalu jauh, pasalnya menurut Tito Karnavian aturan tersebut harus mendengarkan aspirasi publik terlebih dahulu.
"Saya sebagai Mendagri, tidak mau mengambil sikap terlebih dahulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik, apakah mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi," katanya.
Tito menerangkan, konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi.
Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan.
• Gibran Rakabuming Ditawari Kolaborasi dengan Didit Hediprasetyo di Pilkada Solo 2020?
Konsep pembalasan yang dimaksud Tito adalah jika pelaku yang melakukan tindakan membuat orang lain susah, harus dihukum dengan cara dibikin susah melalui hukuman penjara.
"Namun, dalam perkembangan lebih lanjut berdasarkan teori ilmu kriminologi sejarah, itu masuknya fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," tutur Tito.
Apabila ditelaah lebih dalam, untuk Pilkada mantan narapidana kasus korupsi dapat menerima pembalasan atau koreksi.
Contohnya, memiliki hak untuk berpolitik. Sedangkan, konteks koreksi adalah masih adanya kebaikan dalam diri eks napi Tipikor.
"Kalau, kita mengambil prinsip rehabilitasi berarti mengkoreksi setiap orang yang pernah berbuat buruk, dengan garaoan bisa menjadi baik. Kalau sudah baik, terkoreksi, sudah di rehabilitasi kenapa tidak diberikan kesempatan memperbaiki dan mengabdi kepada masyarakat," bebernya.
Aturan tersebut, nanti yang akan mengakomodir mereka termasuk mengenai konteks apa yang akan diambil.
"Semua undang-undang ini, nanti akan mengakomodir tergantung bagaimana," tandasnya.
Sebelumnya, KPU masih memperjuangkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).