Pemerintah Larang Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Gus Miftah: Nggak Suka Ya Silakan Keluar

Polemik larangan pakai cadar dan celana cingkrang ditanggapi Gus Miftah. Menurutnya, apabila tidak sepakat, ASN bisa keluar mengundurkan diri

Penulis: Dwi Rizki |
instagram @aniesbaswedan
Gus Miftah isi ceramah di Masjid Balaikota DKI Jakarta 

Polemik larangan pakai cadar dan celana cingkrang yang disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi ditanggapi oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.

Ulama, da'i, dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu menyebut apabila keberatan mengikuti ketentuan bisa keluar dari lembaga pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Miftah dalam video yang dipostingnya lewat akun instagramnya, @gusmiftah; pada Rabu (6/11/2019).

Dalam rekaman video, pria kelahiran Lampung, 05 Agustus 1981 itu menyebutkan radikalisme merupakan buah pikiran dan bukan penampilan.

Oleh karena itu, dirinya sangat tidak setuju apabila cadar, celana cingkrang ataupun berjenggot diidentikkan dengan paham radikalisme.

Begitu juga ketika cadar, celana cingkrang ataupun berjenggot diasumsikan sebagai seorang muslim yang taat dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

"Semalam saya dapat undangan dari ILC TV One untuk berbicara tentang radikalisme, tapi karena waktu saya tidak bisa datang.

"Saudaraku, saya tidak setuju ketika dikatakan cadar, jenggot dan cingkrang identik dengan radikalisme.

"Tapi saya juga tidak sependapat ketika cadar, jenggot dan cingkrang itu dikatakan sebagai penampilan yang paling sunnah," ungkap Gus Miftah.

"Menurut saya, radikalisme itu di ide, pemikiran dan keyakinan, bukan di penampilan. saya punya banyak kawan yang cingkrang dan berjenggot tetapi mencintai Indonesia dan Pancasila.

"Melawan Radikalisme dengan memberikan pemahaman yang sebenar-benarnya kepada rakyat tentang bahaya radikalisme," tambahnya.

Sementara, terkait larangan pakai cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan, Gus Miftah menegaskan jika pemerintah memiliki kebijakan tersendiri.

Sehingga apabila terdapat Aparatur Sipil Negara ASN) yang bercadar atau mengenakan celana cingkrang yang tidak setuju dengan kebijakan, dirinya mempersilahkan ASN tersebut untuk mengundurkan diri.

"Bagaimana kaitannya dengan lembaga yang melarang cadar, jenggot dan cingkrang? saudaraku, tentunya lembaga punya peraturan masing-masing.

"Anda suka silahkan ikuti bekerja di sana, nggak suka ya silahkan keluar," ungkap Gus Miftah.

"Bagi saya, memerangi radikalisme cuma dengan dua hal, dibina atau dibinasakan," tegasnya di akhir tayangan.

Menegaskan pesannya, dirinya turut menuliskan pesan mendalam soal larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya pemerintah harus memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, bukan hanya melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang semata.

"Radikalisme itu ide, pemikiran dan keyakinan, melawan radikalisme itu dengan memberikan pemahaman yang benar kepada rakyat, bukan dengan melarang penampilan.

"Bagi yg terpapar radikalisme pilihannya hanya dua : kalau bisa ya di bina, kalau nggak bisa ya dibinasakan!!!," tulis Gus Miftah dalam statusnya.

Larang Pakai Cadar

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar dengan alasan keamanan.

Walau begitu, Fachrul menegaskan pihaknya tidak mengatur secara khusus terkait pemakaian cadar bagi seorang muslimah.

Pilihan untuk mengenakan cadar katanya dikembalikan kepada masyarakat, karena cadar tidak berhubungan dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.

"Cadar itu yang saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Al Quran dan padangan Hadist, tapi kalau orang mau pakai ya silahkan.

"Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang, bukan berarti kalau orang sudah pakai cadar itu taqwanya udah tinggi, udah deket Tuhan, bukan, bukan itu. Silahkan aja kalau dia mau pakai," jelas Fachrul.

"Tapi saya denger, saya denger akan ada keluar aturan (kepada masyarakat) yang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul ya untuk keamanan," tambahnya.

Ketentuan tersebut katanya mewajibkan seluruh masyarakat untuk memperlihatkan wajah apabila hendak memasuki lingkungan instansi pemerintah.

"Kalau saya sarankan, kalau kita nggak ikut-ikut masalah hukum, tapi saya kira itu. Jadi kita hanya merekomendasi masalah peraturan agamanya aja, kalau kemudian bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa (masuk ke dalam komplek) instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, muka harus kelihatan, tinggal tafsirkan aja," ungkap Fachrul.

"Betulkan? dengan aspek keamanan betul nggak? Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar anda!," ungkapnya diakhir tayangan. (dwi)

  
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved