Berita Video

VIDEO: Maling Laptop Biasa Beraksi di Hotel Jakarta Selatan Diringkus Polisi

Lanjutnya, tersangka mencari ruangan yang digunakan rapat yang diketahuinya melalui papan pengumuman.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Maling Laptop Spesialis Hotel 

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus satu orang maling laptop yang biasa beraksi di hotel-hotel, berinisial DWK (53).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, tersangka berhasil diamankan polisi saat akan kembali melangsungkan aksinya di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2019 lalu. 

Bastoni menjelaskan, kronologis kejadian diawali pada Selasa (9/7/2019) sekira pukul 12.00 WIB. 

"Tersangka mendatangi hotel di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan menggunakan pakaian rapih kemudian masuk lewat pintubutama dengan cara menunduk guna menghindari kamera CCTV agar wajahnya tidak terlihat jelas," ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Lanjutnya, tersangka mencari ruangan yang digunakan rapat yang diketahuinya melalui papan pengumuman. 

Kemudian, tersangka menunggu hingga waktu istirahat makan siang tiba untuk memulai aksinya dengan cepat dan tenang. 

"Tersangka masuk dan seolah-olah peserta rapat dan dengan tenang mengambil laptop yang ditinggal pemiliknya. Teraangka lalu memasukkannya ke dalam tas yang sudah dipersiapkan dan pergi meninggalkan ruangan," jelas Bastoni.

Menurut hasil pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan aksi dengan modus serupa sebanyak lima kali di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. 

Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mencuri 12 laptop dan menjual barang-barang hasil pencuriannya ke penadah berinisial A yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

"Hasil kejahatan dijualnya ke A (DPO) di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga per laptop sekitaran harga Rp 3 - 5 juta," ucapnya. 

Adapun buktibyang berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berupa dua unit laptop dan flashdisk berisi rekaman CCTV. 

Sedangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (m23)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved