Ekspedisi Citorek Negeri di Atas Awan
Memprihatinkan, Beginilah Penampakan Rumah Tokoh Besar Multatuli di Rangkasbitung
Letak bangunan rumah bersejarah itu ada di area tengah, antara gedung utama rumah sakit dan kamar jenazah.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Achmad Subechi
Lantai berdebu, kaca-kaca mulai lepas dari penjepitnya dan kelelawar kerap terlihat di langit-langit rumah.
Pemandangan itu membuktikan bahwa bangunan itu sudah tak terpakai cukup lama.
"Dulu rumah ini bekas kediaman asisten residen. Pernah difungsikan jadi markas tentara hingga apotek. Tapi sejak kondisinya rusak sekitar tahun 2000an, sekarang masih begini saja. Malah pernah jadi gudang barang bekas milik rumah sakit," ungkap Ubaidillah.
Kami berkeliling dan melihat ruangan-ruangan di dalam rumah itu. Kami terbayang, bisa jadi Eduard menghabiskan hari-hari penuh kegetiran di tempat ini.
Ia merupakan pejabat Belanda yang memprotes kebijakan negaranya yang menyebabkan rakyat negara jajahan amat tertindas.

Selama bertugas menjadi Asisten Residen Lebak sejak 22 Januari sampai dengan April 1856, ia mendokumentasikan apa yang ia saksikan, soal kemiskinan, ketidakadilan, keterpurukan dan masalah sosial yang timbul dari praktik kolonialisme yang dilakukan secara tidak beradab.
Hingga kemudian lahirlah sebuah mahakarya berjudul Max Havelaar sebagai bentuk protesnya terhadap sistem tanam paksa.
Karya ini kemudian mendunia hingga membuat Eduard yang menggunakan nama pena Multatuli dikenal pula sebagai salah satu sastrawan berpengaruh.
Sebagian struktur bangunan rumah ini masih asli peninggalan abad ke 19, semisal bagian atap yang berbentuk perisai, struktur kuda-kuda kayu.
Pada sisi timur rumah, terdapat entablature atau profil langgam Neo Klasik pada bagian tepian atap. Dan pada bagian belakang rumah, terdapat sebuah pilaster Toskania.
Pada abad 20, ketika rumah dinas ini difungsikan sebagai rumah sakit, dibuat bangunan tambahan baru segi empat di sisi baratnya dengan ukuran lebih kecil dari bangunan utama.
Ubaidillah bilang, pihak Pemkab Lebak sudah melakukan kajian kelayakan, sebagai bagian dari upaya mengajukan revitalisasi bangunan cagar budaya itu. Kajian dilakukan untuk menentukan arah dan program pelestariannya di masa mendatang.
"Mengacu pada UU Cagar Budaya No11 Tahun 2010, setiap kegiatan pelestarian harus sesuai dengan prinsip perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Nah, studi kelayakan ini adalah langkah awal pada tahap perlindungan," ujar Ubaidillah.
Adapun hasil kajian melahirkan sejumlah rekomendasi, tahapan pemugaran dan kebijakan pelestarian yang berguna untuk melaksanakan pemugaran rumah bersejarah itu.