Dirjen IKMA dan PT Atalla Indonesia Luncurkan Kacamata Halal Pertama di Indonesia
Data Kementerian Perindustrian, kini terdapat 15 perusahaan Industri kacamata dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar 6.300 tenaga kerja.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
JAKARTA - Kacamata halal produksi PT Atalla Indonesia resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih bersama Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Gati memaparkan, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kewajiban itu akan diberlakukan lebih dahulu bagi produk makanan dan minuman. Tahap berikutnya, sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.
Tujuan penerbitan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini, kata Gati, adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim,” ujar Gati Wibawaningsih, dalam sambutannya.
Gati menyampaikan, saat ini kacamata tidak hanya digunakan sebagai alat bantu penglihatan, namun juga sudah menjadi pelengkap gaya atau aksesoris fesyen.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.
“Oleh karena itu saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” kata Gati.
Data Kementerian Perindustrian, kini terdapat 15 perusahaan Industri kacamata dan bagiannya di Indonesia yang menyerap sekitar kurang lebih 6.300 tenaga kerja.
Namun, PT Atalla Indonesia saat ini adalah satu-satunya pabrikan kacamata di Indonesia yang terintegrasi mulai dari pembuatan bingkai hingga lensa dan aksesorisnya.
Industri kacamata hingga bulan September 2019 berhasil mencatatkan nilai ekspor sebesar 85,7 juta dolar AS, namun nilai impornya juga cukup tinggi sebesar 90,4 juta dolar AS. Saat ini sebagian besar produk kacamata yang beredar di dalam negeri adalah produk impor yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.
Direktur PT Atalla Indonesia Wenjoko Sidharta mengatakan PT Atalla dibangun sejak tahun 2000 dengan karyawan awal hanya 20 orang di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tahun 2005, lokasi usaha dipindahkan ke Pasar Kemis, Tangerang.
“Sampai saat ini kami telah memiliki 500 orang karyawan, dan pabrik kami mampu memproduksi kacamata serta lensa hingga 5.000 lusin , atau 60 ribu kacamata dan lensa per hari. Hari ini dengan segala kerendahan hati kami kami mengumumkan bahwa kacamata produksi kami telah bersertifikat halal MUI sejak 2 Oktober 2019,” ungkap Wenjoko Sidharta.
Menurut Wenjoko Sidharta, PT Atalla Indonesia memiliki visi ingin menjadikan diri sebagai basis utama industri kacamata di dunia yang telah mengimplementasikan teknologi 4.0, sehingga Indonesia mampu swasembada kacamata, dan mengurangi ketergantungan impor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gati-kacamata-halal.jpg)