Kenapa Pemerintah Bentuk Lembaga Kliring Jalan Tol Tahun Depan?
Pemerintah berencana membuat lembaga kliring untuk jalan tol yang bertugas menjembatani kepentingan pelayanan publik, kebutuhan kebijakan.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah berencana membuat lembaga kliring untuk jalan tol.
Lembaga tersebut bertugas menjembatani kepentingan pelayanan publik, kebutuhan kebijakan, serta kepastian investasi di industri ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, mengatakan, salah satu fungsi lembaga ini adalah membantu pemerintah pada saat mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian tarif.
"Contoh, pemerintah akan memangkas tarif, dari mana duitnya? Enggak ada. Sehingga kalau pakai kliring, kebijakan pemerintah yang mau diajukan untuk perbaikan kawasan logistik, bantuan pada industri angkutan, bisa dilakukan melalui itu," kata Danang, baru-baru ini.
• Ketindihan dan Melihat Hantu Saat Tidur? Berikut Penjelasan secara Ilmiah
Nantinya, lembaga tersebut tidak berada di bawah koordinasi badan usaha jalan tol (BUJT), melainkan menjadi sebuah lembaga tersendiri yang ikut membantu dalam merumuskan instrumen kebijakan pembiayaan.
Danang pun meyakini kehadiran lembaga ini akan berdampak positif bagi iklim investasi jalan tol.
"Bagi para investor, keyakinannya akan menjadi lebih besar. Karena perjanjian pemerintah enggak berubah, perjanjian mereka dengan pemerintah," katanya.
"Jadi kalau janjinya bayar Rp 1.200, enggak ada lagi yang berkurang. Itu fungsi pembiayaan dengan kliring," kata Danang.
Danang pun menargetkan lembaga ini dapat terbentuk pada tahun depan (2020).
• Jumlah Tenaga Kerja Turun 1.000 Orang, Kepala BKPM: Enggak Usah Dipertentangkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun 2020, Pemerintah Bentuk Lembaga Kliring Jalan Tol