Iuran BPJS Kesehatan Naik, YLKI: Bisa Picu Tunggakan Lebih Besar
kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.
"YLKI juga mendesak pihak fasilitas kesehatan, khususnya faskes rujukan untuk meningkatkan pelayanan dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini, baik layanan di IGD, poli klinik dan instalasi farmasi," kata Tulus.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.
• Benarkah Kunci Sukses CEO Papan Atas adalah Perpaduan Antara Hiper-Realistik dan Idealis?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Tunggakan yang Lebih Besar