Penembakan
Diancam Hukuman Mati, Tim Pengacara Polisi Koboi Minta Uji Pasal dan Belum Tentukan Saksi
Tim pengacara polisi yang menjadi terdakwa atas kasus penembakan sesama polisi mengatakan akan menguji lebih dulu pasal-pasal yang disangkakan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia
DEPOK, WARTAKOTALIVE.COM - Tim pengacara polisi yang menjadi terdakwa atas kasus penembakan sesama polisi mengatakan akan menguji lebih dulu pasal-pasal yang disangkakan terhadap kliennya, Rangga Tianto (32).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Juliantono menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk menjerat Rangga dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemberlakuan Pasal 49 dan atau Pasal 48 KUHP yakni tentang adanya pengaruh daya paksa (yang membuat terdakwa melakukan tindakan pidana) baik dari kedua belah pihak," ujar Farhan Hazairin, SH, MH, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Rabu (30/10/2019).
• Alasan Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat Efendy Kukuh Bebaskan Pelaku Tawuran
Dikatakan Farhan, pengujian ini nantinya akan melihat terpenuhinya atau tidak unsur dalam Pasal 340 dan juga Pasal 338.
Farhan menegaskam, semua unsur dalam pasal-pasal tersebut harus dibuktikan dalam fakta persidangan.
"Apakah unsur perencanaan (Pasal 340) dan kesengajaan (Pasal 338) terpenuhi atau tidak, itu akan diuji semua dan majelis yang akan menilai," kata Farhan.
• KISAH Bocah Terus Begadang Selama 3 Tahun, Jadi Beringas hingga Dijuluki Anak Domba, Ini Pemicunya
Menindak lanjuti dakwaan tersebut, seusai persidangan, Farhan Hazairin, SH, MH, selaku tim pengacara Rangga dari Michidan & Partners mengatakan akan melihat fakta-fakta persidangan sebelum menghadirkan saksi yang meringankan.
"Belum (menentukan saksi), kami lihat urgensinya, yang jelas akan ada saksi pidana juga, tapi kami akan uji lebih dulu pasal-pasal yang disangkakan," tutur Farhan.
Bripka Rahmat Effendi
Alasan Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat Efendy
penembakan
polisi tembak polisi
motif polisi tembak polisi
Istri Korban Penembakan Polisi di Sukmajaya Depok Ternyata Seorang Guru, Putranya Memohon Doa |
![]() |
---|
Pemakaman Jenazah Polisi Tembak Istri di Sukmajaya Depok Diwarnai Sang Putra Nyaris Pingsan |
![]() |
---|
Lima Fakta Polisi Depok Bunuh Diri dengan Masukan Pistol ke Mulutnya Usai Tembak Anak dan Istri |
![]() |
---|
Istri Korban Penembakan Polisi di Sukmajaya Depok Sadarkan Diri, Masih Jalani Perawatan Intensif |
![]() |
---|
Putra Polisi yang Tembak Istri di Sukmajaya Depok Tertidur Pulas Saat Kejadian, Kaget Lihat Darah |
![]() |
---|