Kasus Korupsi

Nico Siahaan AKUI Ditanya KPK Soal Uang Rp 250 Juta, Ini Katanya

Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi KPK soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/pri
Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). . 

Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.

"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

KPK pada Selasa memeriksa Nico Siahaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Diduga uang Rp250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya. Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018.

Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.

 HEBOH Jenazah Wanita Hidup Lagi Seusai Disentuh Suaminya, Sudah 3 Hari Meninggal & Nyaris Dikremasi

 Siap Jadi Kapolri, Sepak Terjang Komjen Idham Aziz dari Berantas Teroris Hingga Buru Putra Cendana

 Inilah 13 Tokoh Sejarah yang Berperan Dalam Pembuatan Teks Sumpah Pemuda

 Putri Amelia Digrebek di Hotel Kota Batu Tersangkut Prostitusi Sempat Melamar Staf DPR

"Yang ditanyakan (penyidik) apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," ucap Nico.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut.

"Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.

Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

 Pagar Mewah Rp 80 Juta Roboh Karena Perbaikan Selokan Air, Pemilik Tuntut Ganti Rugi

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut.

"Sudah, sudah dikembalikan," kata dia.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

 VIRAL! Warga Bekasi Goreng Kerupuk di Tengah Terik Matahari, Hasilnya: Matang dan Merekah

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved