Kasus Korupsi

KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PDIP yang Juga Artis Nico Siahaan

Anggota DPR yang juga artis Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompas.com
Anggota DPR yang juga artis Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/10/2019). 

Anggota DPR yang juga artis Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pada Selasa (29/10/2019) memeriksa anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

 HEBOH Jenazah Wanita Hidup Lagi Seusai Disentuh Suaminya, Sudah 3 Hari Meninggal & Nyaris Dikremasi

 Siap Jadi Kapolri, Sepak Terjang Komjen Idham Aziz dari Berantas Teroris Hingga Buru Putra Cendana

 Inilah 13 Tokoh Sejarah yang Berperan Dalam Pembuatan Teks Sumpah Pemuda

 Putri Amelia Digrebek di Hotel Kota Batu Tersangkut Prostitusi Sempat Melamar Staf DPR

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya pada November 2018, KPK juga telah memeriksa Nico sebagai saksi terkait penerimaan gratifikasi dengan tersangka Sunjaya.

Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018. Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp250 juta.

 VIRAL! Warga Bekasi Goreng Kerupuk di Tengah Terik Matahari, Hasilnya: Matang dan Merekah

"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri saat itu.

Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018.

KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan "fee" proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara.

"Kami imbau jika ada pihak lain yg menerima agar segera mengembalikan pada KPK karena akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," ungkap Febri.

 TERUNGKAP, Pemilik Mobil Nissan Terra B 1 RI Dikenal Tetangga Seorang Pejabat

Namun Febri tidak menyebutkan siapa orang yang mengembalikan uang tersebut.

Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018. (Antara)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved